Dewan Pers Resmi Buka Pendaftaran Calon Anggota Periode 2022-2025, Ini Syaratnya

photo author
- Jumat, 12 November 2021 | 14:50 WIB
Serah terima pimpinan sidang dari anggota yang tertua (Atal S Depari), kepada Ketua BPPA Terpilih (Syafril Nasution) (SATUARAH.CO)
Serah terima pimpinan sidang dari anggota yang tertua (Atal S Depari), kepada Ketua BPPA Terpilih (Syafril Nasution) (SATUARAH.CO)

"Bagi calon dari unsur pimpinan perusahaan pers mesti masih bekerja sebagai pimpinan perusahaan pers yang dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan dari perusahaan pers bersangkutan yang memenuhi UU Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan oleh Dewan Pers. Sedangkan calon dari unsur tokoh masyarakat, membuat surat pernyataan tidak sedang bekerja sebagai wartawan, tidak sedang menjadi pimpinan perusahaan pers, tidak sedang menjadi pengurus partai politik, dan pejabat publik," urainya.

Tahapan penyerahan berkas pendaftaran/pencalonan, kata Firdaus, mulai Rabu, 10 November 2021 hingga Jumat, 26 November 2021 pukul 24.00 WIB melalui email sekretariat@dewan pers.or.id.

"Berkas juga bisa disampaikan mulai Rabu, 10 November 2021 hingga Jumat, 26 November 2021 pada jam kerja (pukul 08.00 – 16.00 WIB) ke alamat: Sekretariat BPPA Dewan Pers, Gedung Dewan Pers Lantai 7 Jl. Kebon Sirih No. 32 Jakarta Pusat. Telp. (021) 3504877-75," tutup Ketua Umum SMSI ini. ✓

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X