Aturan Baru Perjalanan Domestik, Naik Pesawat Wajib PCR

photo author
- Jumat, 22 Oktober 2021 | 09:19 WIB
Selama diberlakukan PPKM Jawa-Bali, syarat Penerbangan pun diberlakukan. (Bhule )
Selama diberlakukan PPKM Jawa-Bali, syarat Penerbangan pun diberlakukan. (Bhule )

SATUARAH.CO - Bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan domestik menggunakan pesat terbang wajib mengetahui syaratnya.

Pasalnya pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), pemerintah kembali menerapkan sejumlah aturan.

Baca jugaPPKM Berlanjut, Ini Syarat Penerbangan Domestik

Aturan terbaru tes PCR naik pesawat bukan lagi Antigen, sebagai syarat penerbangan (naik pesawat). Aturan itu berlaku selama dua pekan ke depan.

Baca jugaTaman Margasatwa Ragunan Dibuka, Ini Syarat Masuknya

"Penumpang diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Ketentuan ini berlaku baik bagi penumpang dengan vaksin dosis pertama maupun dosis kedua," begitu bunyi dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali.

Baca jugaDicoret dari BLT Subsidi Gaji, Ini Alasannya

Selain PCR, pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat pun wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. √

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hamdan Bhulle

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X