SATUARAH.CO - Bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan domestik menggunakan pesat terbang wajib mengetahui syaratnya.
Pasalnya pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), pemerintah kembali menerapkan sejumlah aturan.
Baca juga: PPKM Berlanjut, Ini Syarat Penerbangan Domestik
Aturan terbaru tes PCR naik pesawat bukan lagi Antigen, sebagai syarat penerbangan (naik pesawat). Aturan itu berlaku selama dua pekan ke depan.
Baca juga: Taman Margasatwa Ragunan Dibuka, Ini Syarat Masuknya
"Penumpang diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Ketentuan ini berlaku baik bagi penumpang dengan vaksin dosis pertama maupun dosis kedua," begitu bunyi dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali.
Baca juga: Dicoret dari BLT Subsidi Gaji, Ini Alasannya
Selain PCR, pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat pun wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. √
Artikel Terkait
Akibat Jalan Rusak, Mobil Truk terbalik Lokasinya Dekat Rumah Anggota Dewan
PDI Perjuangan Tamsel Siapkan Mesin Partai Jelang Pemilu 2024
Cara Cek dan Unduh Sertifikat Vaksin Covid-19, Ini Panduannya
Wabup Cirebon Apresiasi Program yang Digulirkan TNI di Desa Semplo
Karya Kedua Arbi Leo Film 'Bisikan Jenazah' Bakal Gemparkan Perfilman Indonesia
Kemendikbudristek Resmi Luncurkan Kamus Lampung - Indonesia