Pengaturan mengenai perlindungan informasi pribadi masih terpisah di beberapa peraturan perundang-undangan, sehingga diperlukan pengaturan khusus tersendiri mengenai perlindungan informasi pribadi guna menciptakan suatu kepastian hukum.
Sebaiknya mulai saat ini seluruh instansi pemerintah wajib bekerja sama dengan BSSN untuk melakukan audit digital forensic dan mengetahui lubang-lubang keamanan mana saja yang ada. Langkah ini sangat perlu dilakukan untuk menghindari pencurian data di masa yang akan datang.
"Pemerintah harus menyiapkan regulasi yang dibutuhkan untuk menjamin perlindungan data pribadi dan Penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan dalam transaksi elektronik. Kesadaran masyarakat dunia maya yang lebih sering disebut “netizen” ini memang sangat kurang dalam memahami pentingnya melindungi data pribadi," tandas Andi. ✓
Artikel Terkait
Sandiaga Uno Sebut Gegesik Kulon Masuk Kategori 50 Desa Wisata Indonesia