DPR Sepakat Sahkan RUU Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

photo author
- Selasa, 7 September 2021 | 20:12 WIB
Wakil Ketua Komisi VI DPR-RI Muhamad Hekal saat menyerahkan risalah rapat kepada Menkominfo Johnny G. Plate dalam Rapat Paripurna DPR-RI Pengesahan RUU ASEAN Agreement on Electronic Commerce/AAEC di Ruang Rapat Paripurna, Senayan, Jakarta, Selasa (07/09/2021). (Kominfo RI)
Wakil Ketua Komisi VI DPR-RI Muhamad Hekal saat menyerahkan risalah rapat kepada Menkominfo Johnny G. Plate dalam Rapat Paripurna DPR-RI Pengesahan RUU ASEAN Agreement on Electronic Commerce/AAEC di Ruang Rapat Paripurna, Senayan, Jakarta, Selasa (07/09/2021). (Kominfo RI)

Menurut Muhamad Hekal, salah satu aspek penting dari implementasi ASEAN Agreement on Electronic Commerce adalah perhatian Komisi VI DPR-RI agar pemerintah dapat mengedepankan kepentingan nasional Indonesia.

“Dalam kesempatan diskusi dengan pemerintah, Komisi VI sangat menekankan agar pemerintah menyediakan program nasional baik jangka pendek, menengah maupun panjang agar para pelaku usaha di Indonesia, terutama untuk UMKM dapat bersaing di tingkat Asean,” tandasnya.

Wakil Ketua Komisi VI DPR-RI juga mendesak agar pemerintah mempercepat proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi.

“Mengingat bahwa RUU tentang persetujuan tentang ASEAN Agreement on Electronic Commerce terkait dengan transaksi perdagangan antarwilayah ASEAN melalui sistem elektronik, sehingga penting bagi pemerintah untuk memperhatikan pelindungan terhadap data pribadi para konsumen,” tandasnya.

Menurut Muhamad Hekal, negara-negara ASEAN mengetahui pentingnya dan mengijinkan informasi untuk dapat dikirim melampaui batas negara secara elektronik untuk kepentingan usaha.

“Namun dalam pelaksanaannya, PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) tetap harus tunduk pada peraturan perundang-undangan masing-masing negara anggota ASEAN,” jelasnya.

Wakil Ketua Komisi VI berharap pemerintah juga senantiasa melakukan sosialisasi tentang persetujuan ini, agar para pelaku dan seluruh pemangku kepentingan di Indonesia, dapat memanfaatkan perdagangan melalui sistem elektronik di kawasan ASEAN untuk pertumbuhan perekonomian di Indonesia. √

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hamdan Bhulle

Sumber: Kominfo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X