nasional

Ketum PWI: UU ITE Bukan Justru Menakut-Nakuti Warga Sampaikan Pendapat Berbeda dan Kritis

Kamis, 25 Februari 2021 | 21:33 WIB
Ketum PWI: UU ITE Bukan Justru Menakut-Nakuti Warga Sampaikan Pendapat Berbeda dan Kritis







Jadi, lanjutnya, harusnya bisa dilarikan ke urusan perdata, karena itu resminya ada sikap yang jelas dari penegak hukum, tidak semua laporan diterima, saringannya adalah pendapat.





"Kualifikasi ujaran mana yang termasuk kritik, pencemaran nama baik. Di luar itu, tidak masuk kualifikasi. Yang jadi soal, saat ini semua masuk laporan, yang terakhir kasus Abujanda, setelah itu baru muncul idenya untuk merevisi. Butuh penjelasan, bisa dibedakan mana politik mana pidana," tutur Abdul Fikar Hadjar.





Karena itulah, Abdul Fickar Hadjar menghimbau agar aparat penegak hukum harus ketat dalam menerima laporan, dan itu sudah dilakukan kepolisian.





"Itu diinspirasi oleh niat presiden," selorohnya.





Abdul Fickar Hadjar juga sepakat jika pasal 27 dan 28 direvisi karena tidak semua ujaran dianggap pencemaran karena yang ditakutkan adalah ancaman hukumannya.





"Lebih dari lima tahun, bisa ditangkap, itu yang menakutkan, namun jika di KUHAP kurang dari lima tahun ancaman hukumannya tidak bisa ditahan," katanya.





Di kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPR RI, Aziz Samsudin mengatakan pasal-pasal yang berkatian dengan UU ITE antara lain pasal 27, 28, 36 dan 40 menjadi perhatian semua masyarakat dan penegak hukum, bagaimana UU ITE menyikapi.









"Kami di parleman menunggu dari kesepakatan partai untuk membahas dan menyikapi hal ini, untuk disetujui bersama pemerintah, apabila disetujui, tentu menjadi bahan diskusi. Hingga hari ini, pembahasan tentang itu belum ada, baru wacana di media. tentu akan menjadi bahasan. Intinya DPR menunggu kesepakatan yang diambil pemerintah dan parlemen untuk dibahas dengan 9 partai di parlemen," jelas Aziz Samsudin.

Halaman:

Tags

Terkini