Hal itu pun lantas mengundang reaksi dari berbagai masyarakat yang menilai tindakan kepala daerah yang mendukung penolakan pembangunan gereja tidak mencerminkan prinsip good goverment dalam menjalankan tugasnya sebagai pelayan masyarakat.
Hingga sampai saat ini pun tindakan tersebut belum dapat terpecahkan, padahal Menteri Agama dan Walikota Cilegon telah bertemu untuk membahas tindakan tersebut.
Presiden Jokowi Sempat Singgung Kepala Daerah, Tak Boleh Kalah dengan Kesepakatan
Diketahui, Presiden Jokowi juga sempat melontarkan peringatan kepada Kepala Daerah agar kepala daerah bisa menjamin kebebasan beragama dan beribadah seluruh umat beragama. Jokowi menegaskan kebebasan beragama dijamin konstitusi.
"Kemudian ini mumpung juga ketemu bupati walikota, mengenai kebebasan beribadah dan kebebasan beragama, ini hati-hati, ini yang beragama Kristen, Katolik, Hindu, Konghuchu hati-hati. Ini memiliki hak yang sama dalam beribadah, memiliki hak yang sama dalam hal kebebasan beragama dan beribadah, hati-hati," tandas Presiden Jokowi saat membuka Rakornas Kepala Daerah dan FKPD se Indonesia, di Bogor, Selasa (17/1/23) lalu.
Baca Juga: JAM Pidum Setujui Delapan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
Presiden Jokowi mengatakan, beragama dan beribadah di Indonesia dijamin oleh konstitusi. Jokowi meminta seluruh aparat penegak hukum mengerti kebebasan beragama dan beribadah.
"Beragama dan beribadah itu dijamin oleh konstitusi kita, dijamin oleh UUD 1945 Pasal 29 ayat 2. Sekali lagi dijamin oleh konstitusi. Ini harus ngerti Dandim, Kapolres, Kapolda, Pangdam, harus ngerti ini, Kejari, Kejati. Jangan sampai yang namanya konstitusi itu kalah oleh kesepakatan. Konstitusi tidak boleh kalah dengan kesepakatan," tegas Presiden Jokowi. √