SATUARAH.CO - Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), Jefri Edi Irawan Gultom menyayangkan tindakan pelarangan ibadah yang kembali terjadi di Provinsi Bandar Lampung, Minggu (19/2/23) lalu.
Diketahui, sebelumnya terjadi tindakan pelarangan ibadah yang disertai intimidasi yang dilakukan oleh sekelompok orang di Lampung terhadap jemaat Kristiani pada saat menjalankan proses ibadah.
"Perilaku ini tentunya merusak nilai kebangsaan yang tercantum dalam Pancasila sebagai Ideologi bangsa ini," kata Jefri, kepada wartawan, di Jakarta, Senin (20/2/23),
Jefri Gultom menegaskan, tindakan diskriminasi dan teror terhadap jemaat kristiani di Lampung, secara tidak langsung merusak persatuan dan kesatuan umat beragama yang telah diatur dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Ini menjadi peringatan kepada pemerintah untuk menjamin kebebasan beribadah seluruh umat beragama di Indonesia. Jangan sampai pemerintah tidak tegas terhadap hal hal yang dapat merusak toleransi," tegasnya.
Jefri Gultom menerangkan, peristiwa pelarangan beribadah telah terjadi selama dua kali di Provinsi Lampung. Seharusnya tindakan inkonstitusional sudah sepatutnya menjadi perhatian khusus pemerintah dalam mengantisipasi kerukunan umat beragama.
"Tindakan pembubaran tersebut melanggar pasal 29 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi 'Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu'. Artinya negara menjamin kemerdekaan warga negara untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya serta kepercayaannya," ungkap Jefri Gultom.
Terakhir, Jefri Gultom mendorong agar Menteri Agama dapat segera menyelesaikan permasalahan tersebut untuk tidak meluas di kemudian hari.
"Sebab tidak ada agama manapun yang mengajarkan kekerasan dan kebencian pada agama lain. Ini adalah murni ulah oknum yang tidak bertanggung jawab. Pemerintah daerah harus bertindak tegas untuk menengahi persoalan ini," tegasnya.
Kasus Intoleran Pernah Terjadi di Kota Cilegon
Sebelumnya, tindakan intoleran juga sempat terjadi di Kota Cilegon, Banten beberapa waktu lalu. Di mana pada saat itu sekelompok warga dan organisasi masyarakat menolak adanya pembangunan gereja di Kota Baju tersebut.
Baca Juga: Kemenkumham Jateng Hadiri Kegiatan Perhitungan GRBB 2022 Realisasi Tahun 2023
Penolakan tersebut diperkeruh dengan terdapatnya dukungan dari Walikota Cilegon, Helldy Agustian yang menandatangani dukungan petisi penolakan pembangunan gereja di Cilegon.