SATUARAH.CO - Jaksa Agung ST Burhanuddin menjadi narasumber dalam kuliah umum dengan tema “Keadilan Restoratif Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia” di Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Jumat (7/10/22).
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan konsep keadilan dimulai dari konsep keadilan retributif, dan terus berkembang menjadi keadilan keadilan restoratif yang pada dasarnya memiliki prinsip restitusi dan reparasi bagi korban, serta prinsip rehabilitasi bagi pelaku tindak pidana.
Oleh karena itu, kata Jaksa Agung, dapat dipahami bahwa paradigma keadilan restoratif, dipandang sebagai jawaban atas permasalahan pidana dan pemidanaan dengan pardigma keadilan retributif dan keadilan distributif.
Baca Juga: Brigjen TNI Purn Kemal Hendrayadi: Tak Ada Kata Berhenti Mengabdi kepada Nusa dan Bangsa
Menurut Bambang Waluyo (dalam bukunya yang berjudul Penyelesaian Perkara Pidana (Penerapan Keadilan Restoratif dan Transformatif), keadilan restoratif pada dasarnya mencoba untuk menyelesaikan isu-isu penting dalam penyelesaian perkara pidana seperti:
Minimnya partisipasi korban tindak pidana dalam proses sistem peradilan pidana;
Tidak hilangnya konflik antara pelaku dengan korban dan masyarakat pasca putusan pengadilan;
Ketidakberdayaan korban untuk meraih perbaikan dari akibat tindak pidana yang diterima.
Jaksa Agung menuturkan, konsep keadilan restoratif meliputi pemulihan hubungan antara pihak korban dan pelaku, di mana pemulihan akan memberikan kedamaian yang sempat pudar antara korban, pelaku, maupun masyarakat. Hal tersebut merupakan moral etik dari konsep restorative justice karena pada dasarnya keadilan dan perdamaian tidak dapat dipisahkan.
“Pemulihan hubungan ini dapat didasarkan atas kesepakatan bersama antara korban dan pelaku, sehingga dalam hal ini pihak korban dapat menyampaikan mengenai kerugian yang dideritanya dan pelaku pun diberikan kesempatan untuk memperbaiki akibat dari perbuatannya melalui mekanisme ganti rugi, perdamaian, kerja sosial maupun mekanisme lainnya. Hal tersebut menjadi pembeda dengan pelaksanaan pemidanaan konvensional yang tidak memberikan ruang kepada pihak yang terlibat,” ujar Jaksa Agung.
Adapun secara garis besar konsep keadilan restoratif dapat disimpulkan sebagai berikut:
Pelaku harus menyadari kesalahannya dan tetap bertanggungjawab atas kejahatan yang telah dilakukannya terhadap korban;
Baca Juga: Dugaan Pencurian dan Penggelapan Kendaraan oleh Staf BAF dan Abashi Kini Masuk Tahap Penyidikan
Korban dalam hal ini menjadi subjek yang harus diutamakan, hal ini dikarenakan korban merupakan subjek yang langsung merasakan akibat dari perbuatan tindak pidana pelaku;
Metode penyelesaian dalam konsep keadilan restoratif menggunakan musyawarah dengan melibatkan pelaku, korban, dan unsur masyarakat dalam hal pengambilan keputusan yang solutif guna memulihkan penderitaan korban;
Negara dalam hal ini melalui pemerintah harus memastikan bahwa kesepakatan yang telah ditetapkan berjalan dengan baik sehingga tidak menimbulkan potensi konflik yang berkepanjangan;
Dalam hal dianggap perlu, upaya perdamaian dapat melibatkan Masyarakat untuk mendorong, mendukung dan ikut berpartisipasi untuk membantu memberikan saran dan pendapat terhadap penyelesaian masalah.
Baca Juga: Selama Perbaikan, Siswa MTsN 19 Belajar Jarak Jauh