“Penanganan abrasi di Kabupaten Bekasi ini masuk dalam program Ranperda RTRW Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2042, pengaturannya meliputi arahan pemanfaatan ruang, pengendalian pemanfaatan ruang dan indikasi program yang melibatkan kewenangan multisektor. Sehingga ditetapkan sebagai kawasan Holding Zone,” pungkasnya.
Baca Juga: JAM Pidmil: Mari Wujudkan Sinergi Penanganan Perkara, Dukung Optimalisasi Peranan Kejaksaan
Ia menjelaskan, terdapat indikasi program penanganan abrasi dan revitalisasi dalam Ranperda RTRW Provinsi Jawa Barat, yakni program Sumber Daya Alam, pemeliharaan kawasan lindung, dan program penanggulangan bencana.
“Sudah dicantumkan program-program yang akan dilakukan yaitu pertama jaringan sarana prasarana untuk program SDA meliputi pengendalian banjir, pengamanan pantai, kemudian pemeliharaan kawasan lindung, dan pengantisipasian penanggulangan bencana jika terjadi banjir rob,” tambahnya.
Terakhir, ia menyampaikan percepatan penertiban Persetujuan Substansi dari Kementerian ATR/BPN akan dilakukan pada tanggal 1 Oktober 2022, sehingga proses penetapan Raperda RTRW Provinsi Jawa Barat oleh DPRD dapat dilakukan pada minggu ke 3 bulan Oktober 2022. √