SATUARAH.CO - Dalam rangka mempertahankan dan meningkatkan kepercayaan publik, Jaksa Agung ST Burhanuddin menginstruksikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia untuk;
- Meningkatkan pengendalian terhadap penanganan perkara tindak pidana umum, tindak pidana khusus, serta perdata dan tata usaha negara.
Baca Juga: Libatkan 10 Ribu Peserta, Ridwan Kamil Apresiasi Gelaran Pesona Nusantara Bekasi Keren
- Meningkatkan pengendalian dalam pelaksanaan program kerja pengawalan dan pengamanan Bidang Intelijen, restorative justice Bidang Tindak Pidana Umum, serta pendampingan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
- Meningkatkan independensi dan profesionalitas dalam menjalin hubungan antar lembaga pemerintah dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah.
Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham: Tidak Ada Permainan Uang dalam Pemindahan Narapidana di Jateng
- Tetap memedomani Surat Jaksa Agung Nomor: R-3/A/SUJA/ 01/2022 tanggal 17 Januari 2022 dalam hal meningkatkan pengawasan melekat pada satuan kerja.
- Meningkatkan etika, adab, dan sopan santun dalam menggunakan media sosial sebagaimana Surat Jaksa Agung Nomor: R-41/A/SUJA/05/2022 tanggal 18 Mei 2022 dalam hal bijaksana dalam penggunaan media sosial.
Baca Juga: Dikunjungi Kepala KSOP Patimban, Bupati Subang Ajak Berkolaborasi dan Tak Mau Jadi Penonton
- Mengedarkan surat ini ke seluruh Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri yang berada di daerah hukumnya.
- Melaporkan setiap pelaksanaan secara berkala atau sewaktu-waktunya apabila diperlukan.
Instruksi ini dikeluarkan dalam rangka mendorong kinerja Kejaksaan untuk semakin meningkat, dimana dengan hadirnya penegakan hukum di tengah masyarakat yang berkeadilan, kepastian dan bermanfaat bagi masyarakat, serta melakukan penegakan hukum secara profesional, berintegritas dan bertanggung-jawab sehingga kepercayaan masyarakat terhadap instutusi Kejaksaan dapat meningkat. √