Boleh saja Indonesia berbangga bahwa pengelolaan FIR telah berhasil diambil alih oleh Indonesia setelah berpuluh-puluh tahun berjuang. "Namun dalam kenyataannya Singapura masih tetap sebagai pihak pengelola karena mendapat pendelegasian," imbuhnya.
Baca Juga: Erick Thohir Ajak Generasi Muda Wujudkan Indonesia Emas 2045
Hal tersebut diatur dalam detail perjanjian FIR terkait pendelegasian Indonesia ke otoritas penerbangan Singapura. Bahkan pendelegasian diberikan selama 25 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan kedua negara.
Ini berarti pemerintah Indonesia tidak memiliki cetak biru untuk melakukan pengambilalihan mulai dari infrastruktur yang dibutuhkan hingga sumber daya manusia yang mengoperasikan.
"Kedua, kecerdikan Singapura adalah memaketkan perjanjian FIR dengan perjanjian pertahanan," paparnya.
Baca Juga: Kiper Jebolan Ajax Amsterdam Siap Bawa Timnas Indonesia U-23 Juara Piala AFF U23 2022
Pemaketan seperti ini sangat merugikan Indonesia, ketika pada 2007 saat perjanjian ektradisi ditandemkan dengan perjanjian pertahanan. Di sini, Hikmahanto menilai, Singapura tahu untuk efektif berlakunya perjanjian FIR, maka selain wajib diratifikasi oleh parlemen masing-masing juga harus dilakukan pertukaran dokumen ratifikasi.
Oleh karenanya, Singapura akan mensyaratkan pada Indonesia untuk melakukan secara bersamaan pertukaran dokumen ratifikasi kedua perjanjian sekaligus. Bila hanya salah satu maka Singapura tidak akan menyerahkan dokumen ratifikasi dan karenanya perjanjian tidak akan efektif berlaku.
"Singapura berkalkulasi perjanjian pertahanan tidak akan diratifikasi oleh DPR mengingat menjadi sumber kontroversi pada tahun 2007 sehingga tidak pernah dilakukan ratifikasi," jelasnya.
Baca Juga: Copot Baliho FPI, Gus Muwafiq Puji Keberanian Dudung
Bila ini kembali menjadi kontroversi saat ini dan akhirnya tidak diratifikasi oleh DPR maka Singapura tidak akan menyerahkan dokumen ratifikasi perjanjian FIR.
Akibatnya, perjanjian FIR tidak akan berlaku efektif. Konsekuensi ikutannya adalah FIR tidak pernah beralih pengelolaannya ke Indonesia dan tetap dikelola oleh Singapura.
Tapi, kalaulah perjanjian pertahanan diratifikasi oleh DPR dan dokumen ratifikasi perjanjian FIR dan pertahanan dipertukarkan sehingga kedua perjanjian ini efektif berlaku, maka Singapura tetap mengelola FIR di ketinggian 0-37,000 kaki atas dasar pendelegasian sebagaimana diatur dalam perjanjian FIR.
Baca Juga: Soroti Pabrik Semen Baru dari China di IKN, Faisal Basri: Kenapa Diizinkan?
"Bahkan Singapura mendapat satu keuntungan lagi yaitu perjanjian pertahanan yang di tahun 2007 ditentang oleh banyak pihak di Indonesia bisa efektif berlaku," ujarnya. √