SATUARAH.CO - Bagi para pekerja, ada kabar gembira nih. Pasalnya pemerintah memperkirakan adanya kenaikan upah minimum (UM) 2022.
BACA JUGA: Apakah Kita Perlu Vaksin Dosis 3, Ini Penjelasannya
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan sesuai arahan Menaker Ida Fauziyah, masih ada dialog-dialog yang harus dilakukan pemerintah.
BACA JUGA: Dukung Pemkot Bekasi, Paroki Gereja St Arnoldus Jannsen Gelar Vaksinasi
Penetapan upah bertujuan untuk menciptakan sistem pengupahan yang berkeadilan bagi pekerja dengan memperhatikan kemampuan perusahaan yang menyediakan lapangan pekerjaan.
BACA JUGA: Bersama Kita Menang, Partai Golkar Kab Bekasi Menurut H. Yaman Harus Begini
"Penetapan upah minimum tidak dapat memuaskan seluruh pihak, mengingat energi seluruh anak bangsa telah terkuras untuk penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Namun, lebih baik daripada 2021," seperti dikutip dari siaran pers, Sabtu (23/10/2021).
BACA JUGA: Cara Cek NIK KTP Terdaftar BPUM, klik eform.bri.co.id
Jelang penetapan UM 2022, Kementerian Ketenagakerjaan menggelar perbincangan bersama Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Badan Pekerja Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (BP LKS Tripnas) di Jakarta.
Dalam pertemuan ini sepakat untuk mendorong penetapan Upah Minimum yang sesuai dengan ketentuan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
BACA JUGA: Waspada DBD, Aparat Desa Kedung Pengawas Minta Warga Partisipasi Lakukan Fogging
Putri memahami bahwa penetapan UM tahun 2022 yang mengalami kenaikan belum dapat memenuhi ekspektasi sebahagian pihak.
Namun, penetapan UM tersebut harus diapresiasi sebagai langkah maju, mengingat saat ini masih dalam masa pemulihan dari dampak Covid-19.
BACA JUGA: Viral... Pemotor Onani di Pinggir Jalan