"Sehubungan dengan Kepmen ESDM NOMOR:13 K/13/MEM/2020 yang tidak berjalan secara effektif dan effisien sesuai dengan harapan, maka menurut hemat kami Kepmen tersebut perlu ditinjau kembali, akan lebih efektif dan efisien apabila penyediaan infrastruktur LNG untuk konversi BBM ke gas dilaksanakan langsung oleh PLN sebagai pengguna infrastruktur LNG. Sehingga terhindar dari risiko ekonomi biaya tinggi yang akan menaikan BPP Listrik," tandas Ridwan.
Sehubungan dengan penerapan Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL), LRJ menilai perlu program penegakan aturan, baik untuk instalasi listrik baru maupun lama.
"Sehingga, sangat perlu pengawasan dan penegakan aturan untuk instalasi-instalasi lama yang patut diduga telah mengalami penyimpangan dari sisi pembebanan maupun kekuatan instalasi," tegas Ridwan. ✓