Mobil Wara Wiri Nangkring di Dishub Tak Berfungsi, Sebaiknya Diserahkan ke Organda Kab Bekasi

photo author
- Selasa, 28 September 2021 | 20:00 WIB
Irsanadi Kabid Angkutan Organda Kab Bekasi berdiri di samping Mobil Wara Wiri  (Budhie Uban)
Irsanadi Kabid Angkutan Organda Kab Bekasi berdiri di samping Mobil Wara Wiri (Budhie Uban)

SATUARAH.CO - Organisasi Angkutan Daerah (Organda) Kabupaten Bekasi mendesak Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi segera menyerahkan kendaraan wara-wiri yang merupakan hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) kepada pihak Organda.

Hal itu lantaran, hingga saat ini mobil wara wiri berlogo Bekasi Industrial Tourism International (BITI) itu dibiarkan nongkrong, tak berfungsi di belakang Kantor Dishub Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: Diduga belum Kantongi Izin, Pembangunan BTS Dikeluhkan Warga

"Kami sangat menyayangkan mobil wara Wiri tersebut dibiarkan enggak berfungsi dan nangkring di belakang Kantor Dishub Kabupaten Bekasi. Padahal banyak yang bisa dilakukan jika difungsikan," beber Irsanadi Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Organda Kabupaten Bekasi yang ditemui satuarah.co sambil menunjuk mobil Wara Wiri bernomor Polisi D 7418 C tersebut, Selasa (28/9/21).

Menurutnya, apabila dibiarkan dan tidak difungsikan, maka kendaraan yang diperkirakan menghabiskan anggaran ratusan juta rupiah itu akan cepat rusak.

Baca Juga: Kumpulkan Kepala Sekolah, Ini Instruksi Wali Kota Bekasi

Sebaiknya, tambah Irsanadi, pihak Dishub Kabupaten Bekasi segera menyerahkannya ke pihak Organda untuk dipergunakan dan dirawat sebagaimana mestinya.

Pihak Organda Kabupaten Bekasi, sambung Irsanadi, sudah bersurat ke pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi dalam hal ini Bupati Bekasi agar bisa mengelola dan merawat kendaraan tersebut. Namun sayangnya, hingga saat ini belum ada kabarnya.

Baca Juga:  Batalyon Arhanud 14/PWY Cirebon Miliki Rudal Starstreak

"Kita sudah melayangkan surat permohonan tapi belum ada tanda-tanda akan terealisasi," bebernya.

Sementara itu, salah satu staf Dishub Kabupaten Bekasi yang enggan disebut namanya mengatakan, seyogianya pihak Organda Kabupaten Bekasi membuat surat permohonan pemakaian kendaraan kepada Pj. Bupati Bekasi.

"Sepertinya Organda harus membuat permohonan dulu ke Pj Bupati Bekasi. Kalau disetujui, kita pasti akan menyerahkannya ke Organda," pungkasnya. ✓

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

BMKG Resmi Tutup Rangkaian Pelatihan Dasar CPNS

Minggu, 14 Desember 2025 | 07:21 WIB

Warga Babelan Terima Bansos Beras dan Minyak Goreng

Sabtu, 29 November 2025 | 12:45 WIB
X