nasional

Kebijakan Sektor Kelistrikan untuk Kesejahteraan Rakyat, Kejayaan Bangsa dan Keselamatan Bumi

Rabu, 30 Agustus 2023 | 16:09 WIB
Ridwan Hanafi (satuarah.co)

Penulis: Pegiat Energy, Ridwan Hanafi

SATUARAH.CO - Listrik adalah kebutuhan pokok masyarakat. Tanpa listrik yang memadai baik dari sisi kualitas dan kuantitas maka upaya pembangunan dan peningkatan kesejahteraan rakyat akan banyak mengalami hambatan.

Namun problem untuk penyediaan listrik di era  penurunan pemanasan global ini menjadi semakin menantang karena PLN tidak bisa lagi menambah pembangkit listrik yang menggunakan bahan bakar batubara, tetapi harus menggunakan bahan bakar atau sumber energi yang lebih ramah lingkungan seperti gas alam,  tenaga air, tenaga angin, panas bumi, matahari, dan lain lain yang pada umumnya membutuhkan biaya operasi yang lebih mahal karena sifatnya yang tergantung pada berkah dari Alam.

Apabila mengikuti arah perkembangan sektor kelistrikan kedepan, maka biaya penyediaan listrik untuk masyarakat akan cenderung meningkat yang pada akhirnya akan  mendorong adanya kenaikan tarif listrik PLN. 

Selama ini pelanggan PLN dengan daya listrik 450 VA maupun 900VA  yang masuk dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) mendapatkan tarif subsidi.  Namun perlu dilihat lebih detail lagi mengenai postur subsidi dan kompensasi listrik yang selama ini sudah diberikan oleh pemerintah, siapakah yang paling menikmati anggaran subsidi dan kompensasi listrik? Apakah rakyat bawah atau kalangan industri dan bisnis?.

Berdasarkan data Tahun 202,2 pendapatan PLN dari subsidi hampir Rp. 59 T, sedangkan dana kompensasi sekitar Rp. 63 T, sehingga secara total dana subsidi dan kompensasi yang diberikan pemerintah untuk sektor kelistrikan di tahun 2022 adalah sekitar Rp.122 T. Dari angka tersebut menunjukan bahwa dana kompensasi yang notabene dinikmati oleh pelanggan industri ternyata lebih besar dibandingkan dengan dana subsidi yang diberikan ke masyarakat bawah.

Pertanyaannya apakah distribusi subsidi yang selama ini berjalan sudah tepat sasaran?.

Berdasarkan data dari detik finance yang menyitir pernyataan dari Kepala Kebijakan Fiskal Kementrian Keuangan, Febrio Kacaribu, dalam rapat Panja BANGGAR DPR RI  tentang APBN 2023 (12/9), penerima subsidi listrik tahun 2021 distribusinya 80,9% rumah tangga, 3,7% industri, pelanggan bisnis 7,1%,  sosial 7,9% pemerintah 0,3% dan lainnya 0,2%. 

Sedangkan untuk kompensasi tahun 2021 dinikmati oleh Industri besar 49,7% bisnis besar 15%, rumah tangga mampu 32,24% dan pemerintah 2,9%. Dari data tersebut di atas, apabila distribusi penerima subsidi di tahun 2022 kurang lebih masih sama dengan 2021 maka penggunaan dana subsidi dan kompensasi akan terdistribsi ke segmen pelanggan yang seharusnya tidak perlu disubsidi.

Dana subsidi dan kompensasi tahun 2022 yang sebesar Rp. 122 T yang dapat dipastikan dinikmati oleh rakyat bawah yang masuk DTKS,  segment rumah tangga hanyalah 39% atau sekitar Rp. 47,5 T, sedangkan 55% atau sekitar Rp. 68 T dinikmati oleh Industri besar. Bisnis besar dan rumah tangga mampu yang semestinya dapat dioptimalkan kembali besaran subsidinya.

Kalau dihitung dari jumlah pelanggan, maka masyarakat penerima subsidi berdasarkan informasi dari  pers rilis PLN, 24,3 juta konsumen rumah tangga 450 VA dan 8,2 juta pelanggan rumah tangga 900 VA, totalnya adalah 32,5 juta pelanggan, sehingga rata-rata per pelanggan mendapatkan subsidi Rp. 1,4 juta/tahun.

Sedangkan jumlah pelanggan industry dan bisnis yang tercatat pada statistik PLN tahun 2022 adalah  4,82 juta pelanggan, sehingga rata-rata per pelanggan mendapatkan subsidi Rp. 14 juta/tahun.

Memang subsidi listrik untuk industri dan bisnis juga perlu untuk menjaga pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan investasi, namun   dari sisi kemampuan akses  untuk memperoleh sumber daya, sudah seharusnya pemerintah lebih memperhatikan rakyat bawah. 

Daya tarik investasi Indonesia seharusnya tidak hanya dengan menawarkan energi listrik murah, karena ada banyak faktor-faktor lain yang bisa menjadi daya tarik investasi langsung, antara lain ketersediaan sumber daya alam Indonesia yang melimpah, kemudahan perizinan, insentif perpajakan, kesiapan tenaga kerja dan kemudahan akses energi.

Halaman:

Tags

Terkini