SATUARAH.CO - Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate (JGP) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Base Transceiver Station (BTS) jaringan 4G dan infrastruktur pendukung Bakti Kominfo tahun anggaran 2020-2022.
Tindak korupsi BTS 4G yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat sebesar Rp 8.000 milyar (Rp 8 triliun) ini sangat menyakitkan hati seluruh masyarakat Indonesia. Angka Rp. 8 Triliun dapat digunakan untuk memperbaiki jalan buruk 1000-an KM di seluruh Indonesia.
“Forum Masyarakat Peduli Reformasi Kejaksaan (FMPRK) melihat bahwa saat ini Kejaksaan Agung telah bertransformasi menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Kami mengapresiasi kesungguhan Jaksa Agung dalam memimpin agenda pemberantasan korupsi dan “jempol dua” untuk Kejaksaan Agung," kata Ketua Umum (Ketum) Forum Masyarakat Peduli Reformasi Kejaksaan, Ates, Kamis (18/5/23).
Dalam konteks penuntasan dugaan korupsi yang melibatkan JGP, Forum Masyarakat Peduli Reformasi Kejaksaan (FMPRK) juga memberikan dukungan kepada Kejaksaan Agung agar bertindak cepat, cermat, tidak pandang bulu dan tuntas sehingga kasus ini dapat mengembalikan hak-hak publik yang hilang akibat praktik koruptif.
“FMPRK meminta Kejaksaan Agung untuk tidak berhenti pada sosok JGP. Penuntasan kasus korupsi BTS 4G ini harus menyeluruh agar tidak terulang dikemudian hari. Seluruh pihak, baik perorangan maupun institusi yang berpotensi menerima manfaat dari kasus korupsi pembangunan BTS 4G harus diusut tuntas dan ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," ujarnya.
Tersangkanya JGP ini menunjukkan bahwa Kejaksaan Agung telah melakukan percepatan penanganan berbagai kasus hukum dan kasus tindak pidana korupsi di Indonesia.
“Forum Masyarakat Peduli Reformasi Kejaksaan meminta kepada Kejaksaan Agung agar fokus pada fakta-fakta hukum dan tidak terbawa pada opini politik yang berkembang di publik. Kami akan terus mendukung langkah-langkah pemberantasan korupsi demi terciptanya pembangunan yang berkualitas,” imbuh Ates. √