nasional

IPW Minta KPK Segera Usut Sengkarut PT CLM

Sabtu, 13 Mei 2023 | 10:22 WIB
Ilustrasi KPK (indonesia.go.id)

Menurut Bambang, bantahan Agus itu tidak masuk akal. Sebab mencatut nama seseorang dalam perusahaan tak bisa dilakukan sembarangan. Dibutuhkan adanya KTP, NPWP, dan tanda tangan agar nama Evi Celiyanti masuk dalam akta notaris PT Aserra Mineralindo Investama.
     
Selain itu, jika istri Kabareskrim Agus Andrianto benar tercatat sebagai pemilik saham, bukan mustahil ia juga akan ikut terseret dalam pusara sengkarut perusahaan yang kini tengah diselidiki oleh KPK. √

Halaman:

Tags

Terkini