IPW Minta KPK Segera Usut Sengkarut PT CLM

photo author
- Sabtu, 13 Mei 2023 | 10:22 WIB
Ilustrasi KPK (indonesia.go.id)
Ilustrasi KPK (indonesia.go.id)

Menurut Bambang, bantahan Agus itu tidak masuk akal. Sebab mencatut nama seseorang dalam perusahaan tak bisa dilakukan sembarangan. Dibutuhkan adanya KTP, NPWP, dan tanda tangan agar nama Evi Celiyanti masuk dalam akta notaris PT Aserra Mineralindo Investama.
     
Selain itu, jika istri Kabareskrim Agus Andrianto benar tercatat sebagai pemilik saham, bukan mustahil ia juga akan ikut terseret dalam pusara sengkarut perusahaan yang kini tengah diselidiki oleh KPK. √

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Tags

Rekomendasi

Terkini

X