SATUARAH.CO - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) kembali menunjukkan komitmen nyatanya dalam mengamankan hak-hak negara dan melindungi masyarakat dari ancaman produk berbahaya.
Sebagai langkah tegas penegakan hukum, Bea Cukai Sulbagsel memusnahkan jutaan barang ilegal hasil penindakan periode Januari hingga 30 November 2025 di Lapangan BDK Makassar, Senin (15/12/25).
Langkah ini dinilai krusial untuk mencegah kebocoran penerimaan negara serta menjaga iklim usaha yang adil bagi masyarakat.
Perlindungan Terhadap Keuangan Negara dan Kesehatan Publik
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sulbagsel, Djaka Kusmartata menegaskan, pemusnahan ini bukan sekadar rutinitas, melainkan upaya strategis menyelamatkan uang rakyat.
Berdasarkan kalkulasi, jika barang-barang ilegal ini lolos ke pasaran, negara berpotensi mengalami kerugian hingga Rp 45,97 miliar.
Baca Juga: Pemkot dan Kejari Bekasi Beri Pembekalan 56 Operator Kelurahan Program Jaga Desa
"Barang ilegal ini tidak hanya merugikan penerimaan negara karena tidak membayar cukai, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi para pengusaha yang taat aturan," tegas Djaka Kusmartata.
Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan
Dalam pemusnahan massal tersebut, total nilai barang yang dihancurkan mencapai miliaran rupiah, yang meliputi:
* 13,88 Juta Batang Rokok Ilegal: Dengan nilai barang mencapai Rp21,35 miliar.
* 1.715 Liter Miras Ilegal (MMEA): Senilai Rp294,04 juta.
* Produk Lainnya: 215 buah kosmetik ilegal dan 8 unit Ship Injector Cummins dengan nilai sekitar Rp18,9 juta.
Seluruh barang ini telah berstatus sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan dimusnahkan sesuai mekanisme pengelolaan kekayaan negara yang diawasi oleh DJKN, memastikan barang berbahaya tersebut benar-benar lenyap dan tidak kembali beredar di masyarakat.
Sinergi Lintas Wilayah demi Pengawasan Optimal