Setelah itu, Kejari Paser mengajukan permohonan penghentian penuntutan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Kajati Kaltim kemudian menyetujui permohonan tersebut dan meneruskannya kepada Jampidum, hingga akhirnya disahkan dalam ekspose RJ nasional.
Enam Perkara Lain yang Disetujui RJ
Selain kasus Maharani, Jampidum juga menyetujui enam perkara lain, masing-masing:
1. Rachmat alias Aco bin Abd. Kadir – Kejari Polewali Mandar; Pasal 363 ayat (1) ke-1 atau Pasal 362 KUHP.
2. Suhendri – Kejari Asahan; Pasal 480 ke-1 KUHP.
3. Rizky Inanda alias Rizky alias KIB – Kejari Asahan; Pasal 362 KUHP.
4. Eka Supendi alias Eka bin (Alm) Pepeh Supendi – Kejari Bangka; Pasal 362 KUHP.
5. Adi Candra alias Adi bin Sudirman – Kejari Bangka; Pasal 480 ke-1 KUHP.
6. Eki Bahtiar alias Eki bin Cucu Setiawan – Kejari Bangka; Pasal 362 KUHP.
Pertimbangan Restorative Justice
Penghentian penuntutan melalui mekanisme RJ diberikan karena memenuhi sejumlah syarat, antara lain:
- Tersangka dan korban telah berdamai secara sukarela.
- Tersangka belum pernah dipidana.
- Baru pertama kali melakukan tindak pidana.
- Ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun.
- Tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
- Tidak ada tekanan atau paksaan dalam proses perdamaian.