Jampidum Setujui Tujuh Perkara Restorative Justice

photo author
- Senin, 24 November 2025 | 20:24 WIB
Jampidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana
Jampidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana

Baca Juga: Kota Bekasi Kembali Raih Penghargaan Terbaik Ketiga Prevalensi Stunting di Bawah 14 Persen

- Persidangan dinilai tidak memberikan manfaat lebih besar bagi para pihak.

- Pertimbangan sosial kemasyarakatan dan respons positif publik.

Jampidum menegaskan kepada seluruh Kejaksaan Negeri untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan ketentuan Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum No. 01/E/EJP/02/2022.

“Ini merupakan bentuk nyata dari kepastian hukum dan keadilan yang berorientasi pada pemulihan,” ujar Asep Nana Mulyana menutup ekspose. √

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Tags

Rekomendasi

Terkini

X