SATUARAH.CO - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui tujuh permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Persetujuan itu diambil dalam ekspose virtual yang digelar pada Senin, 24 November 2025.
Salah satu perkara yang memperoleh penghentian penuntutan adalah kasus penadahan BBM yang melibatkan Maharani binti Sabe, tersangka dari Kejaksaan Negeri Paser.
Ia dijerat Pasal 480 ke-1 KUHP terkait dugaan pembelian solar Dexlite hasil penggelapan.
Kronologi Kasus
Peristiwa bermula pada 14 Juli 2025 sekitar pukul 09.00 WITA. Fadliansyah Bin M. Ali Sabri—yang kini dituntut dalam perkara terpisah—menggelapkan 20 liter BBM jenis Dexlite dari satu unit kendaraan bus Mitsubishi Canter dengan nomor lambung BUS-028 milik PT Mandiri Herindo Adiperkasa.
Fadliansyah kemudian menawarkan BBM tersebut kepada Maharani.
“Bu, mau beli Dexlite? Ada 20 liter,” ujar Fadliansyah. Setelah sempat menawar, Maharani sepakat membeli BBM itu seharga Rp10.000 per liter, jauh di bawah harga resmi SPBU yang berkisar Rp13.020–Rp13.610 per liter.
BBM itu digunakan Maharani untuk mengisi kendaraan roda empat yang dipinjam suaminya guna bekerja mencari nafkah, bukan untuk dijual kembali.
Proses Restorative Justice
Melihat kondisi perkara, Kepala Kejaksaan Negeri Paser Deddy Herliyantho bersama Kasi Pidum Zakaria Sulistiono dan Jaksa Fasilitator Vanessa Yovita Nauli menginisiasi penyelesaian melalui keadilan restoratif.
Pada proses mediasi tanggal 6 November 2025, Maharani mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalan.
Pihak korban, PT Mandiri Herindo Adiperkasa, juga memutuskan memaafkan dan meminta agar proses hukum terhadap tersangka dihentikan.