nasional

Kebijakan Baru Presiden Prabowo: 17,3 Juta Pekerja Gaji di Bawah 3,5 Juta Bakal Terima Bantuan Tunai Rp 600 Ribu

Selasa, 3 Juni 2025 | 07:26 WIB

SATUARAH.CO - Pemerintah kembali menggulirkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi jutaan pekerja bergaji rendah sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi yang digagas Presiden RI Prabowo Subianto.


Bantuan ini menyasar mereka yang memiliki penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan.

Kebijakan ini diumumkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers usai rapat terbatas bersama Presiden di Istana Negara, Senin (2/6/25).

Ia menegaskan bahwa bantuan diberikan untuk memperkuat daya beli masyarakat di tengah ancaman pelemahan ekonomi global tahun ini.

Baca Juga: Presiden Prabowo di Hari Lahir Pancasila: Setia pada NKRI adalah Jaga Kepercayaan dan Jangan Curi Uang Rakyat

“Yaitu pemberian bantuan subsidi upah (BSU) kepada 17,3 juta pekerja yang memiliki gaji di bawah 3,5 juta atau di bawah upah minimum provinsi, kabupaten, dan kota,” kata Sri Mulyani.

Para pekerja yang masuk dalam kategori penerima bantuan ini harus sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Nantinya, implementasi penyaluran akan dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Sri Mulyani menjelaskan, “Untuk ini, para pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, dan nanti Kemenaker yang akan mengimplementasikan program tersebut, yaitu bantuan subsidi upah sebesar Rp300 ribu per bulan diberikan untuk bulan Juni dan Juli. Jadi dua bulan Rp600 ribu. Penyaluran juga akan diupayakan pada bulan Juni ini.”

Program ini merupakan salah satu respons cepat pemerintah atas risiko ekonomi global yang diperkirakan menekan daya beli rumah tangga kelas pekerja.

Baca Juga: Korlantas Polri Resmi Mulai Tahap Sosialisasi Wujudkan Indonesia Zero Truk ODOL

Tak hanya pekerja sektor swasta, guru honorer juga termasuk dalam kelompok penerima BSU. Total terdapat 565 ribu guru honorer yang akan menerima bantuan langsung tunai ini.

“Guru honorer ini juga akan mendapatkan Rp300 ribu per bulan untuk dua bulan, yaitu Rp600 ribu,” tambah Menkeu.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa pemilihan BSU sebagai bentuk stimulus, menggantikan rencana diskon listrik, didasarkan pada kesiapan data dan efektivitas eksekusi.

“Kita sudah rapat di antara para menteri, dan untuk pelaksanaan diskon listrik ternyata untuk kebutuhan atau proses penganggarannya jauh lebih lambat. Sehingga kalau kita tujuannya adalah untuk Juni dan Juli, kami memutuskan (diskon ini) tak bisa dijalankan,” ungkapnya.

Halaman:

Tags

Terkini