nasional

Menko Yusril Bahas Perjanjian Hukum dengan Prancis dan Upaya Pembatalan Penyitaan Aset Indonesia

Kamis, 27 Maret 2025 | 15:29 WIB
Menko Yusril Ihza Mahendra

Dalam rangka menghadapi persidangan tersebut, Pemerintah Indonesia melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Paris telah menunjuk pengacara Prancis yang berpengalaman dalam menangani kasus penyitaan aset negara.

"Kami telah menunjuk pengacara yang pernah menangani kasus serupa bagi negara Kongo, dan saat ini kami yakin beliau dapat membantu membela kepentingan Pemerintah Indonesia di pengadilan Prancis," jelasnya.

Selain itu, Kemenko Kumham Imipas juga akan mengirimkan perwakilan untuk memberikan keterangan dalam persidangan.

Baca Juga: Melalui Pelindo Berbagi Ramadhan, PMLI Bagikan Sembako Gratis Kepada Warga Desa Pandansari

Menko Yusril juga menyampaikan bahwa Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah-langkah hukum di dalam negeri terkait kasus Navayo Internasional.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk menangani dugaan fraud dalam perjanjian antara Navayo dengan Kementerian Pertahanan RI. Dugaan fraud ini telah dikemukakan dalam persidangan Arbitrase Singapura, namun langkah hukum pidana tetap diperlukan untuk menangani kasus ini lebih lanjut," jelasnya.

Menutup pernyataannya, Menko Yusril mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk memberikan doa dan dukungan atas upaya hukum dan diplomasi yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia dalam menghadapi kasus ini.

"Semoga perjuangan hukum dan diplomasi kita dalam menghadapi persoalan Navayo ini dapat membuahkan hasil yang positif sebagaimana yang kita harapkan bersama," pungkasnya. √

Halaman:

Tags

Terkini