SATUARAH.CO - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, bertemu dengan Menteri Kehakiman Prancis, Gérald Darmanin, untuk membahas kemungkinan kerja sama bilateral antara Indonesia dan Prancis di bidang hukum.
Pertemuan ini membahas beberapa agenda utama, termasuk perjanjian ekstradisi, pertukaran serta pemulangan narapidana (exchange and transfer of prisoner), serta perjanjian bantuan hukum timbal balik (Mutual Legal Assistance/MLA) antara kedua negara.
Selain pembahasan mengenai kerja sama bilateral, Menko Yusril juga menyinggung kasus Navayo Internasional yang telah diputus oleh Pengadilan Prancis. Pengadilan Prancis telah menetapkan penyitaan terhadap aset-aset Pemerintah Republik Indonesia yang berada di Paris.
Dalam pertemuan tersebut, Menko Yusril menyampaikan bahwa Pemerintah Indonesia menghormati putusan Pengadilan Prancis, namun menyoroti kekhawatiran terhadap prosedur yang telah diambil.
"Kami sangat memerhatikan keputusan ini, karena pengadilan Prancis telah menetapkan penyitaan terhadap aset-aset diplomatik tanpa terlebih dahulu memanggil Pemerintah Indonesia sebagai pihak dalam persidangan," ujarnya.
Menurut Menko Yusril, hal ini bertentangan dengan asas-asas praktik pengadilan internasional, di mana semua pihak yang terlibat dalam suatu perkara seharusnya diberikan kesempatan untuk memberikan keterangan sebelum putusan dijatuhkan.
"Kelalaian terhadap prinsip ini menimbulkan pertanyaan besar tentang kredibilitas pengadilan Prancis dalam menangani permohonan yang diajukan oleh Navayo Internasional," tambahnya.
Selain itu, Menko Yusril menegaskan bahwa aset-aset yang disita merupakan objek diplomatik yang seharusnya dilindungi oleh Konvensi Wina.
"Aset diplomatik suatu negara di luar negeri tidak boleh disita oleh pihak swasta. Jika penyitaan ini tetap dikabulkan, maka akan menjadi preseden buruk bagi hubungan diplomatik internasional," tegasnya.
Baca Juga: Sukacita Euforia Warga Bareng TNI dan Polisi Rayakan Kemenangan Indonesia atas Bahrain
Menanggapi keberatan yang disampaikan oleh Pemerintah Indonesia, pihak Prancis menyatakan bahwa seluruh informasi terkait telah disampaikan kepada Pengadilan, termasuk konfirmasi dari Kementerian Luar Negeri Prancis bahwa aset yang disita adalah properti diplomatik Pemerintah Indonesia.
Pengadilan juga telah memberikan kesempatan bagi Pemerintah Indonesia untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut, dengan sidang yang dijadwalkan pada bulan Mei mendatang.
"Kami akan memanfaatkan kesempatan ini untuk menyampaikan keberatan, sanggahan, dan bantahan atas keputusan pengadilan tersebut. Kami berharap pengadilan dapat mempertimbangkan fakta-fakta yang ada dan membatalkan keputusan yang telah diambil sebelumnya," kata Menko Yusril.