nasional

Pemprov Jabar Turut Awasi Pembongkaran Mandiri Pagar Laut di Pal Jaya Bekasi

Selasa, 11 Februari 2025 | 19:48 WIB
Proses pembongkaran mandiri yang dilakukan PT TRPN terhadap pagar laut yang berada di Perairan Pal Jaya, Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi, Selasa (11/2/25).

SATUARAH.CO - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jabar mengawasi pembongkaran mandiri yang dilakukan PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) terhadap pagar laut di Perairan Pal Jaya, Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi, Selasa (11/2/25).

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari sanksi administratif yang diberikan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) setelah perusahaan terbukti melakukan pelanggaran Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) serta reklamasi tanpa izin.

Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin mengatakan, setelah pembongkaran, Pemprov Jabar akan mengevaluasi kerja sama dengan PT TRPN, dengan melibatkan Inspektorat serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Baca Juga: Polda Metro Jaya Siapkan Strategis Baru Atasi Kemacetan di Ibu Kota

“Iya, tim kami diturunkan ke sana karena komitmennya membongkar mandiri. Setelah ini, kami akan melakukan evaluasi terkait kerja sama yang telah dilakukan dengan PT TRPN,” kata Bey Machmudin di Gedung Sate, Kota Bandung

Diketahui, Pemprov Jabar dan PT TRPN memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pengelolaan lahan darat seluas kurang lebih 5.700 meter persegi yang diperuntukkan bagi akses jalan dari 7,4 hektar lahan milik Pemprov Jabar. Namun, lokasi pagar laut ternyata berada di luar bagian kesepakatan kerja sama tersebut.

“Kerja sama dengan Pemprov Jabar hanya terkait dengan areal (lahan darat), dan kami sedang mengevaluasi apakah kerja sama ini tetap dilanjutkan atau diputus. Inspektorat dan BPKAD juga sedang melakukan evaluasi,” kata Bey.

"(Pagar laut) di luar area, karena yang lahan laut bukan bagian dari kerjasama," terang Pj Gubernur Jabar.

Sebagai bagian dari sanksi administratif, pembongkaran pagar laut dimulai pada area reklamasi sepanjang 3,4 kilometer, ini dilakukan secara mandiri oleh PT TRPN dengan menggunakan alat berat. Proses ini diawasi langsung DKP Jabar serta stakeholder terkait.

Baca Juga: Subdit Resmob Ditreskrimum PMJ Tangkap Dua Tersangka Kasus Pencurian dengan Kekerasan

DKP Jabar mengerahkan Kapal Pengawas Cakalang dari Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, guna memastikan proses berjalan sesuai ketentuan.

Kepala DKP Jabar, Hermansyah Manaf mengatakan, pemerintah hadir untuk memastikan bahwa setiap aktivitas pemanfaatan ruang laut dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

“Kami mendukung setiap upaya pemulihan lingkungan laut dan akan terus mengawal proses ini hingga tuntas. Pembongkaran pagar laut ini merupakan langkah penting dalam menyeimbangkan kepentingan bisnis dengan kelestarian ekosistem serta keberlanjutan ekonomi masyarakat pesisir,” ujar Hermansyah.

Hermansyah juga berharap tidak ada lagi pelanggaran serupa di masa mendatang, serta menekankan bahwa seluruh kegiatan ekonomi yang memanfaatkan ruang laut harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman:

Tags

Terkini