Subdit Resmob Ditreskrimum PMJ Tangkap Dua Tersangka Kasus Pencurian dengan Kekerasan

photo author
- Senin, 10 Februari 2025 | 19:22 WIB

SATUARAH.CO - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) menangkap dua tersangka berinisial MVH alias B (23) dan FH alias KK (21), kasus pencurian dengan pemberatan merampas handphone anak di bawah umur di Jagakarsa, Jakarta Selatan.


Dirreskrimum PMJ Kombes Pol Wira Satya mengatakan salah satu tersangka merupakan seorang residivis.

"Tersangka MVH alias B baru selesai menjalani hukuman kasus pencurian dengan hukuman penjara 1 tahun 3 bulan," kata Wira dalam keterangan Pers, Senin (10/2/25).

Dirreskrimum mengatakan, tersangka FH alias KK merupakan DPO perkara yang sama. Mereka telah melakukan tindak pidana pencurian di 10 tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.

Baca Juga: Presiden Prabowo: Pers yang Profesional dan Berintegritas adalah Aset Bangsa

"MVH alias B berperan pengendara atau joki dan yang mempunyai ide atau niat melakukan pencurian dengan pemberatan tersebut. Sedangkan FH alias KK berperan melakukan perampasan dan menyediakan sepeda motor," ujarnya

Tersangka melakukan pencurian dengan kekerasan karena faktor ekonomi. Tersangka memilih korban yang rentan (dalam hal ini adalah anak kecil), kemudian para tersangka menghampiri dan merebut handphone milik korban secara paksa, sehingga korban yang mempertahankan handphonenya jatuh dan tersungkur dari sepeda miliknya.

Baca Juga: Disambut Antusias Para Pelajar, Presiden Prabowo Cek Makan Bergizi Gratis di SDN Kedung Jaya 1 dan 2 Bogor

"Setelah mengambil handphone tersebut, para tersangka melarikan diri ke arah Desa Parung, Kec. Parung, Kabuoaten Bogor. Dalam pelariannya para tersangka sempat menggadaikan handphone milik tersangka di sebuah warung di pinggir jalan dengan 2 liter bensin yang digunakan untuk melanjutkan pelarian," papar Wira.

Sementara itu, Polisi pada Rabu (5/2) menangkap pelaku MVH alias B yang sempat melarikan diri ke sebuah Kebun di dekat rumahnya yang beralamat di Kampung Gedong, Gang Karet, Nomor 10, RT. 003, RW. 019, Kel. Kemiri Muka, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat.

Setelah dilakukan pengembangan Tim berhasil mengamankan pelaku lainnya yakni FH alias KK di rumahnya yang beralamat di Jalan H. M. Tohir, RT. 002, RW. 002, Kel. Pondok Cina, Kec. Beji, Kota Depok, Jawa Barat.

"Tersangka dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-2e KUHP, diancam dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun," tandasnya. √

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Tags

Rekomendasi

Terkini

X