nasional

Yudi Syamhudi Suyuti Dorong Prabowo Amnesti, Abolisi, Rehabilitasi Eks Tahanan Politik Era Jokowi

Selasa, 11 Februari 2025 | 09:12 WIB
Yudi Syamhudi Suyuti

SATUARAH.CO - Presiden Prabowo Subianto didorong merealisasikan agenda Asta Cita ke 1 nya, yaitu Penguatan Ideologi Pancasila, Demokrasi dan HAM apabila ingin benar-benar tercipta persatuan nasional dan bangsa menjadi maju.


Yakni dengan melakukan amnesti, abolisi dan rehabilitasi terhadap narapidana, mantan tahanan, mantan narapidana berlatar belakang atau beririsan dengan masalah politik.

Ini merupakan pemulihan keadilan atau restorative justice antara Rakyat dan Negara yang sempat terbelah di era kekuasaan Presiden ke 7 Jokowi. Hal ini sangat penting, jika Pak Presiden Prabowo ingin Indonesia benar-benar maju dan tercapai persatuan nasional.

Dan tentunya menjadi tercapainya agenda SDG's ke 16 – Peace, Justice and Strong Institutions (Perdamaian, Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh).

Baca Juga: Sukses Digelar, Ini Daftar Pemenang South-East Asia Zapin Dance Competition 2025!

"Agenda Presiden perlu segera direalisasikan menyangkut amnesti, abolisi, rehabilitasi kepada tahanan, narapidana, mantan tahanan, mantan narapidana berlatar belakang atau beririsan dengan masalah politik," kata Koordinator Eksekutif JAKI Kemanusiaan Inisiatif, Yudi Syamhudi Suyuti, kepada wartawan, Selasa (11/2/25).

Yudi mendorong hal tersebut, lantaran dirinya melihat dan mendengarkan apa yang dirasakan dari tahanan, narapidana, mantan tahanan dan mantan narapidana yang terdampak akibat hukuman-hukuman yang dinilai jauh dan tidak seimbang dengan yang dirasakan kekuasaan, masa lalu yang dipimpin Presiden ke 7 Joko Widodo.

Hal itu jika dibandingkan dengan klaim kerugian dari kekuasaan yang menghukum di masa lalu. Dimana kekuasaan saat itu justru tampak tidak dirugikan, dengan kritik-kritik atau kata-kata yang dilontarkan masyarakat ke Pemerintah. Sementara aktivis, ibu-ibu, guru dan masyarakat umum dihukum dengan penjara, dan kekerasan.

"Dalam hal ini mantan pemimpin kekuasaan masa lalu, yaitu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) sebagai penghukumnya. Apalagi hukuman-hukuman yang dihukumkan, hakikatnya dilindungi konstitusi UUD 45 dan tidak merugikan keuangan negara," ujarnya.

Menurut dia, banyak dari mereka yang mengalami trauma, tersandera dengan diancam-ancam atas kasus-kasus hukum yang digantung untuk dipaksa diam. Serta berpotensi dihukum penjara kembali, gangguan mental, gangguan fisik, kematian.

Baca Juga: Subdit Resmob Ditreskrimum PMJ Tangkap Dua Tersangka Kasus Pencurian dengan Kekerasan

"Hingga tidak memiliki KTP sehingga tidak dapat mendapatkan hak-haknya dalam hal layanan BPJS, tidak bisa membuka rekening bank, kehilangan hak politiknya baik memilih maupun dipilih," tutur Yudi.

"Selain itu bangkrutnya ekonomi keluarganya, bercerainya suami-istri, perpecahan keluarga dan juga fitnah-fitnah sosial yang tidak semestinya," ungkap Yudi.

Hal-hal hukuman ini, kata Yudi, mereka dapatkan dari ekspresi berbicara, menyampaikan pendapat dan mengkritik pemerintah atau pengusaha yang dekat dengan kekuasaan.

Halaman:

Tags

Terkini