SATUARAH.CO - Dalam upaya melindungi masyarakat dari maraknya praktik pinjaman online ilegal, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) Republik Indonesia menggelar rapat koordinasi tingkat menteri, Senin (21/1/25).
Rapat ini menghasilkan delapan kesimpulan penting sebagai landasan kebijakan pemerintah dalam memperkuat regulasi dan penegakan hukum di sektor keuangan digital.
Salah satu langkah strategis yang disepakati adalah pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) yang diketuai oleh Wakil Menteri Hukum, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej.
Tim ini bertugas merumuskan kebijakan komprehensif terkait pengawasan dan penanganan pinjaman online, baik yang beroperasi secara legal maupun ilegal.
"Kami perlu segera melakukan harmonisasi dan pembaruan regulasi yang mengatur pinjaman online agar selaras dengan perkembangan teknologi digital dan kebutuhan perlindungan konsumen," tegas Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra saat memberikan keterangan pers usai rapat di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta.
Dalam hal penegakan hukum, pemerintah menekankan pentingnya tindakan tegas terhadap pelaku pinjaman online ilegal.
Baca Juga: Kurang 24 Jam, Polres Metro Jakpus Amankan Pelaku Pencurian Ratusan Juta
Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) diberikan kewenangan penuh untuk mengambil langkah hukum sesuai dengan Pasal 213 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Langkah ini diharapkan memberikan dampak langsung yang signifikan bagi masyarakat.
Selain itu, pemerintah akan menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mencakup regulasi terkait layanan peer-to-peer lending.
Penyusunan RPP ini dinilai mendesak dan tidak memerlukan Izin Prakarsa, mengingat telah mendapat arahan langsung dari Presiden.
Baca Juga: HPN Riau 2025 Jadi Magnet! 500 Wartawan PWI Sudah Terdaftar
"Perlindungan konsumen menjadi prioritas utama. Masyarakat harus dilindungi dari suku bunga yang mencekik dan praktik penagihan yang mengancam," Lanjut Yusril.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian juga mengatakan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) siap melaksanakan bagiannya dalam memberikan perlindungan kepada Masyarakat terkait pinjaman online ilegal ini.