SATUARAH.CO - Reforma Agraria (RA) merupakan ikhtiar Negara dengan segala pengurusnya untuk merombak penguasaan tanah yang timpang menjadi lebih berkeadilan melalui perombakan struktur agraria dan redistribusi tanah kepada rakyat, khususnya rakyat tak bertanah, seperti kaum tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin pedesaan dan perkotaan.
.Di berbagai negara belahan dunia manapun, terutama negara-negara yang baru merdeka, agenda reforma agraria adalah metode pokok sebagai upaya untuk mengikis habis sisa-sisa penjajahan dan penindasan.
Di Indonesia, agenda reforma agraria merupakan amanat konstitusi yang telah tertuang jelas dalam Undang-Undang No.5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Sebagai terjemahan dari Pasal 33 UUD 1945 yang mengamatkan bahwa bumi, air, dan segala yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Baca Juga: Menko Yusril Perintahkan Agar Imigrasi Segera Selesaikan Hambatan-Hambatan di Bidang Investasi
Kelahirannya juga menandai berakhirnya periode panjang kolonialisme agraria di Indonesia, salah satunya melalui Agrarische Wet 1870 yang menjadi alat penghisapan rakyat dan tanah air Indonesia oleh pemerintah kolonial di bidang agraria.
Bung Karno dan para pendiri bangsa kita menyadari betul bahwa maju-mundurnya pembangunan Indonesia terletak pada bagaimana bangsa ini mampu menempatkan kekayaan agraria sebagai basis utama industrialisasi nasional, kedaulatan pangan dan fondasi pembangunan yang berwatak kerakyatan.
Dengan syarat kekayaan agraria tersebut haruslah dapat dinikmati seluruh rakyat sebagai jalan kemakmuran yang bersendikan pada prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Menuju delapan dekade bangsa Indonesia merdeka, namun rakyat belum menikmati kemerdekaan yang sesungguhnya.
Kemerdekaan yang dicita-citakan para pendiri bangsa, yaitu rakyat yang berdaulat atas tanah dan airnya.
Tanah dan kekayaan agraria merupakan sumber pokok yang amat menentukan bagi penghidupan kaum tani, nelayan, masyarakat adat dan masyarakat pedesaan dan masyarakat tak bertanah di perkotaan sebagai representative pokok masyarakat Indonesia.
Saat ini keberadaan UUPA 1960 sedang terancam oleh DPR RI melalui masuknya rencana revisi UUPA 1960 dalam Prolegnas 2025-2029.
Baca Juga: Prabowo Umumkan Kenaikan Upah Minimum 6,5%: Kesejahteraan Buruh Sangat Penting
Atas dasar uraian di atas, GMNI menyatakan sikap bahwa upaya revisi UUPA 1960 adalah sebuah pengingkaran atas Cita-cita Proklamasi 1945 dan konstitusi serta mengancam tercerabutnya akar-akar kedaulatan rakyat dan bangsa ini atas kekayaan agrarianya.
Sebab itu, kami dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) menyatakan: