"Jadi sudah ada preseden, walaupun tidak dalam konteks transfer of prisoners, tapi dalam hal melaksanakan putusan pengadilan Indonesia di negara lain, sudah ada presedennya di masa yang lalu," kata Yusril.
Menko Yusril berharap, pemerintah dan DPR akan segera menyusun undang-undang yang khusus mengatur terkait pemindahan dan pertukaran narapidana, mengingat cukup banyak napi WNI yang mendekam di negara lain seperti Malaysia dan dulu di Saudi Arabia yang wajib kita lindungi.
"Ke depannya itu kita harapkan pemerintah maupun Badan Legislasi DPR, nanti ketika rapat menyusun prioritas rancangan undang-undang untuk dibahas dengan DPR, maka sangat mungkin sekali nantinya akan dilakukan pembicaraan dengan DPR untuk menyusun undang-undang tentang transfer of prisoners and exchange of prisoners ini," ujar Yusril. √