Menko Yusril Jelaskan Dasar Hukum Kebijakan Pemindahan Narapidana ke Negara Asal

photo author
- Kamis, 28 November 2024 | 13:21 WIB
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra

SATUARAH.CO - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Indonesia hingga kini belum memiliki undang-undang khusus yang mengatur tentang pemindahan narapidana ke negara asal.


PemindahanKebijakan pemindahan narapidana dapat dilakukan melalui kerangka perjanjian kerja sama dengan negara-negara sahabat dalam bentuk mutual legal assistance atau MLA.

Bahkan, secara spesifik dilakukan berdasarkan kesepakatan perundingan bilateral kita dengan negara sahabat.

Pernyataan Yusril ini disampaikan untuk menjelaskan dasar hukum kebijakan pemindahan terpidana mati kasus narkotika Mary Jane Veloso ke Filipina.

Baca Juga: Usai Nyoblos, Prabowo Bercengkrama dengan Warga Bojong Koneng Bogor

Selain MLA, perundingan bilateral, kebijakan transfer of prisoners dapat pula dilakukan atas dasar diskresi presiden.

"Memang, belum ada aturan undang-undang yang mengatur tentang transfer of prisoners sampai sekarang. Juga belum ada yang mengatur tentang exchange of prisoners. Tapi kita memiliki banyak perjanjian kerja sama dengan negara-negara sahabat yang disebut dengan perjanjian MLA, yaitu Mutual Legal Assistance in Criminal Matters, atau bantuan hukum, kerja sama hukum timbal balik dalam kasus kriminal dengan negara lain", kata Yusril dalam keterangan tertulis kepada media di Jakarta, Jumat (22/11/24).

Menko Yusril menegaskan, Presiden di manapun di dunia ini berwenang untuk merumuskan satu kebijakan dan mengambil suatu keputusan atas dasar pertimbangan kemanfaatan timbal-balik, kemanusiaan, hubungan baik kedua negara, pertimbangan hak asasi manusia dan lain-lain, meskipun hal tersebut belum secara spesifik di atur dalam suatu peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Demi Pilkada Aman dan Damai, Ketum SMSI Firdaus: Hindari Hoax dan Ujaran Kebencian

Presiden dapat mengambil kebijakan berdasarkan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

"Jadi walaupun tidak juga didasari oleh suatu peraturan perundang-undangan, tapi berdasarkan kepada MLA dan juga berdasarkan kepada kesepakatan para pihak dan juga diskresi dari presiden untuk mengambil satu keputusan, satu kebijakan. Ya karena undang-undang tidak mengatur, menyuruh tidak, melarang juga tidak, maka presiden berwenang untuk mengambil satu diskresi terhadap persoalan ini," kata Yusril.

Menko Yusril memberikan contoh kerja sama bidang hukum antara Indonesia dengan Australia saat menyita aset pemilik Bank Harapan Sentosa (BHS) Hendra Rahardja dalam kasus penyalahgunaan kredit likuiditas Bank Indonesia. Pemerintah Australia bersedia menindaklanjuti vonis pengadilan di Indonesia.

Baca Juga: Jelang Pilkada Serentak, PJ Gubernur DKI Bareng Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya Tinjau Kesiapan Sejumlah TPS

"Pada waktu saya jadi Menteri Kehakiman, saya bertemu Jaksa Agung Australia, Daryll Williams, dan mencapai satu kesepakatan: Pemerintah Australia mengakui putusan Pengadilan Jakarta Pusat dan mengeksekusi putusan pengadilan Indonesia tersebut di Australia. Dan beberapa aset harta dari Hendra Rahardja itu kemudian disita oleh pemerintah Australia," ujar Yusril.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Sumber: Humas

Tags

Rekomendasi

Terkini

X