nasional

Adili Gugatan KontraS ke Presiden Jokowi, Hakim TUN Diminta Jaga Integritas

Kamis, 30 Mei 2024 | 17:09 WIB
Presiden Jokowi (setneg.go.id)

SATUARAH.CO - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan menyidangkan perkara dengan pihak Presiden sebagai pihak tergugat. Dari Sistem Informasi Pengadilan Tata Usaha Negara (SIPP), pihak tergugat adalah Presiden Jokowi.

Pihak penggugat berdasar SIPP Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) adalah Paian Siahaan, Hardingga Perkumpulan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (IMPARSIAL).

Mereka menggugat Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan dengan tergugat Presiden Jokowi.

Baca Juga: Peran Jurnalis Melawan Kolonialisme Belanda

Dalam gugatannya, penggugat meminta hakim TUN agar memerintahkan tergugat membatalkan pemberian gelar Jenderal Kehormatan kepada Menhan Prabowo Subianto.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 186/G/2024/PTUN.JKT, seperti dikutip dari SIPP Pengadilan Tata Usaha Negara, Rabu 29 Mei 2024.

"Duduk sebagai majelis hakim dalam perkara ini adalah Irvan Mawardi sebagai hakim ketua. Dan Hakim Anggota terdiri dari Novy Dewi Cahyati dan Mohammad Hery Indrawan," tulis SIPP Pengadilan Tata Usaha Negara. Sidang pemeriksaan awal akan digelar sekira pada 5 Juni 2024 mendatang.

Menanggapi gugatan Imparsial dkk ke PTUN Jakarta, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Hukum dan Konstitusi (LKSHK) Ubaidillah Karim meminta hakim TUN objektif dalam mengadili gugatan tersebut.

Sebab, menurut Ubaidillah, tergugat dalam hal ini adalah Presiden Jokowi sebagai pihak yang meneken pemberian pangkat jenderal kehormatan kepada Prabowo Subianto.

Baca Juga: Polres Metro Jakarta Pusat Ringkus Dua Tersangka Penjambretan dan Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

Kasus-kasus seperti ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin sadar akan hak-hak mereka dan mampu menggunakan lembaga-lembaga hukum untuk memperjuangkan keadilan.

Ubaidillah menambahkan, gugatan ke PTUN Jakarta ini adalah cerminan perubahan dinamika kekuasaan.

"Para hakim diuji untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil didasarkan pada prinsip-prinsip keadilan, tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat," kata Ubaidillah kepada wartawan, Rabu (29/5/24) malam. 

Integritas para hakim di PTUN kini diuji kembali dalam menghadapi kasus-kasus yang melibatkan pihak-pihak berpengaruh, termasuk Presiden.

Halaman:

Tags

Terkini