SATUARAH.CO - Satreksrim Polres Metro Jakarta Pusat meringkus dua tersangka kasus penjambretan serta mengamankan kasus pencabulan anak di bawah umur.
Sejak tahun 2023 korban pemerkosaan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh tersangka berinisial B (52) dengan memanfaatkan kondisi rumah yang sepi ditinggal istri bekerja.
Tersangka melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya yang berusia 12 tahun di Wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat.
Kanit PPA Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Ari Muratno mengatakan, tersangka berinisial B melakukan modus dengan memanfaatkan istrinya yang sedang bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART).
Melihat kondisi rumah kosong, tersangka melakukan pemerkosaan kepada anak tirinya yang masih berusia 12 tahun.
"Kemudian tersangka berinisial B juga kekerasan sex terhadap anak di mana tersangka tega memperkosa seorang anak yang sedang jajan di warung milik tersangka," kata Ari, dalam Keterangan Pers, Senin (27/5/24).
Lebih lanjut, Ari mengungkapkan, tersangka berinisial B tidak kuat menahan birahi. Dan tersangka menyeret anak tersebut dan melakukan pemerkosaan terhadap korban.
Sementara itu, Kapolsek Menteng Jakarta Pusat Kompol Bayu Marfiando mengungkap kasus pencurian dengan modus jambret yang sering terjadi di wilayah Menteng Jakarta Pust.
Kemudian tersangka berinisial RF alias Buyung (30) sebagai pelaku jambret, NA (31) sebagai penadah dari hasil jambret, IS (31) yang juga sebagai penadah yang juga mencetak dus palsu untuk hasil curian yang dicuri, kini diamankan BJ dan A yang juga sebagai penadah.
"Pada Hari Minggu 28 April 2024 di depan Halte Pullman Jakarta pusat tersangka RF melakukan aksinya setelah dilakukan penyelidikan tersangka baru tertangkap seminggu yang lalu. Tersangka telah melakukan aksinya sebanyak 12 kali di mana 9 kali di wilayah Menteng dan 3 kali di wilayah Gambir, pada tanggal 8 mei 2024 pelaku dapat diringkus Polsek Menteng dengan barang bukti 3 buah HP dan 1 buah unit kendaraan roda dua dengan kerugian 80 Juta Rupiah,” tandas Bayu.
Lebih lanjut, Kapolsek Menteng Kompol Bayu Marfiando mengatakan, tersangka dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara dan untuk penadah dikenakan pasal 48 KUHP dalam kasus tersebut, masih ada dua Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan berinisial AN dan I. √