nasional

Kemendagri: Sinergi Pemda dan TNI Diperlukan dalam Tahapan Penyusunan dan Penetapan RTR

Rabu, 29 Mei 2024 | 14:14 WIB

SATUARAH.CO - Sekolah Staf dan Komando TNI menggelar Diskusi Panel Manajemen Pertahanan Negara yang mengangkat tema “Sinergitas Pemerintah dan TNI dalam Menata Wilayah Pertahanan” dalam rangka pembekalan Perwira Siswa dalam pelaksanaan Kuliah Kerja Dalam Negeri (KKDN) yang diselenggarakan secara luring di Grha Widya Adibrata Sesko TNI Bandung, Senin (27/5/24).

Dihadiri oleh 187 Perwira Siswa serta beberapa Pejabat Sesko TNI, diskusi panel bertujuan membahas upaya penguatan sistem pertahanan negara melalui manajemen pertahanan dalam penataan wilayah pertahanan yang bersinergi antara pemerintah daerah dengan TNI.

Pada kesempatan itu, Gunawan Eko Movianto selaku Plh Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri berkesempatan menjadi salah satu panelis pada forum diskusi bersama dua panelis lainnya yaitu Dirjen Pothan Kemhan RI dan Edy Prasetyono (Dosen UI).

Baca Juga: Bersama KPK, PWI Bekasi Hadiri Sosialisasi Anti Korupsi yang Digelar Inspektorat Kota Bekasi

Dirjen Pothan Kementerian Pertahanan RI memaparkan materi terkait realisasi Rencana Rinci Wilayah Pertahanan (RRWP) sebagai pedoman penataan wilayah pertahanan, upaya sinkronisasi penataan wilayah pertahanan di daerah, dan progres sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2014 tentang Penataan Wilayah Pertahanan.

Urgensi sinergitas antara pemerintah daerah dengan TNI dalam membangun wilayah pertahanan di daerah, upaya penyelarasan agenda pembangunan di daerah dengan aspek pertahanan, dan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2014 tentang Penataan Wilayah Pertahanan merupakan materi yang disampaikan oleh Edy Prasetyono dalam salah satu rangkaian diskusi panel.

Sementara itu, Gunawan Eko Movianto menyampaikan, berkaitan dengan peran Kemendagri dalam melaksanakan evaluasi terhadap rancangan Perda RTRW provinsi/kabupaten/kota dan Perda RPJPD/RPJMD sebagai bentuk pelaksanaan pembinaan dan pengawasan urusan pemerintah.

Evaluasi Raperda bertujuan untuk memastikan agar tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi dan mendukung kepentingan umum, termasuk di dalamnya kepentingan wilayah pertahanan.

Baca Juga: Inspektorat Daerah Kota Bekasi Gelar Sosialisasi Anti Korupsi Gandeng KPK, LKPP dan BPKP Jawa Barat

“Sinergi antara Pemda dan TNI diperlukan dalam tahapan penyusunan dan penetapan RTR untuk mengakomodir kepentingan wilayah pertahanan di daerah,” kata Gunawan.

Setelah pemaparan oleh para panelis, rangkaian acara dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Terdapat beberapa hal yang menjadi bahan diskusi kaitannya dengan peran Kemendagri dalam upaya penataan wilayah pertahanan, salah satunya terkait fasilitasi sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2014 tentang Penataan Wilayah Pertahanan.

Gunawan menjelaskan bahwa menjadi salah satu tugas Pemerintah Pusat (Kemendagri) untuk menyelaraskan kebijakan pusat dengan kebijakan di daerah.

“Pada dasarnya menjadi salah satu tugas kami untuk bagaimana kebijakan pusat dan daerah dapat matching, juga agar kebijakan pusat diketahui oleh Pemda”, jelas Gunawan.

Baca Juga: Kerjasama dengan Bank Indonesia, Pemkab Cirebon Bangkitkan UMKM di Ciayumajakuning

Halaman:

Tags

Terkini