nasional

Ahmad Reza: Gugatan Mantan Dirut GTS Mengada Ada

Selasa, 19 September 2023 | 16:44 WIB
Ilustrasi (m.economiczone.id)

Dalam petitumnya, majelis hakim PN Jakarta Pusat diminta menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

Majelis hakim juga diminta menyatakan perbuatan para tergugat sebagai perbuatan melawan hukum.

“Memerintahkan kepada para tergugat untuk membayar kerugian materiel dan immateriel kepada penggugat sebesar Rp. 21.500.000.000,” demikian bunyi petitum tersebut. √

Halaman:

Tags

Terkini