SATUARAH.CO - SVP Corporate & Investor Relation PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) Ahmad Reza dalam keterangannya menyampaikan, gugatan mantan Direktur Utama Graha Telkom Sigma (GTS) Bachtiar Rosyidi (BR) terlalu mengada-ada.
Hal itu dikatakan Ahmad Reza menanggapi gugatan BR terhadap Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dan jajaran bos (Telkom) secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Menurut Ahmad Reza, perkara ini dibuat-buat oleh BR hanya untuk menghindari atau menghambat proses pidana yang tengah dijalani yang bersangkutan di Pidsus Kejaksaan Agung, sehingga tidak tepat diajukan di Pengadilan Negeri.
"Kasus ini bersumber dari laporan pihak Telkom atas hasil audit dan analisis pelanggaran yang dilakukan Bachtiar selama menjabat Dirut GTS," ungkap Ahmad Reza, Senin (19/9/23).
Dikatakan Ahmad Reza, laporan keuangan Telkom telah diaudit dan mengikuti pemeriksaan sebagaimana standar akuntasi yang diakui negara dan lembaga terkait oleh salah satu Auditor Independen terbesar di dunia Erns n Young (EY) dan BPK.
Ahmad Reza mengungkapkan, objek gugatan terkait dengan hubungan perjanjian, namun ditegaskan olehnya, Kementerian BUMN bukan pihak dalam perjanjian.
"Objek gugatan terjadi pada 2017-2018, di mana saat itu Pak Erick Tohir belum menjabat sebagai Menteri BUMN dan Pak Ririek Adriansyah belum menjabat sebagai Dirut Telkom beserta nama lain yang disampaikan," bebernya.
Seperti diketahui, Menteri BUMN Erick Thohir dan jajaran bos PT Telkom digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Penggugat adalah mantan Direktur Utama Graha Telkom Signa (GTS), BR.
Gugatan dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum yang terdaftar dengan nomor perkara 160/Pdt.G/2023/PN Jkt.Ps ini telah masuk ke tahap putusan sela yang bakal digelar Selasa (26/9/23) mendatang.
"Putusan sela,” demikian agenda sidang pekan depan yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Senin (18/9/23).
Selain Erick Thohir, pihak yang menjadi tergugat yakni Ririek Adriansyah, Heri Supriadi, Alex Janangkih Sinaga, Herry M Zen, Joko Aswanto.
Lalu PT Asiatel Globalindo, PT Linkdata Citra Mandiri, PT Telering Onix Pratama, PT Visiland Dharma Sarana, PT Wahana Ekonomi Semesta juga menjadi tergugat.
Selain itu, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) juga menjadi turut tergugat dalam perkara ini.
Dalam perkara ini, Erick Thohir dan petinggi PT Telkom diduga melakukan pemalsuan laporan keuangan sebesar Rp 1,7 triliun dari nilai proyek Rp 2,2 triliun pada periode 2017-2018.