• Selasa, 26 September 2023

ST Burhanuddin: Membangun Penegakan Hukum Humanis Melalui Spirit Pancasila

- Minggu, 4 Juni 2023 | 12:46 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin
Jaksa Agung ST Burhanuddin

SATUARAH.CO - Dasar ontologis Pancasila pada hakikatnya adalah manusia, yakni sebagai pendukung pokok sila-sila Pancasila yang memiliki nilai-nilai universal bangsa-bangsa di dunia seperti Nilai Ketuhanan, Nilai Kemanusiaan, Nilai Persatuan, Nilai Demokrasi, dan Nilai Keadilan Sosial.

Pendiri bangsa Indonesia, Soekarno menyebut kelima nilai tersebut sebagai way of life (pedoman hidup) bangsa Indonesia.

Lebih jauh Kaelan memaparkan, Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sebagai pedoman hidup (way of life), identitas bangsa Indonesia (The Indonesian identity), filosofi dasar Negara (the philosophy of state), ideologi bangsa dan negara Indonesia (an ideology of nation and Indonesian state).

Selanjutnya menurut Teguh Prasetyo dan Arie Purnomosidi, Pancasila memiliki kedudukan sebagai dasar negara (philosophische grondslag), ideologi Negara (staatidee), dan cita hukum (rechtsidee).

Cita hukum Pancasila merupakan hakikat aturan tingkah laku masyarakat yang berakar pada gagasan, rasa, karsa, cipta, dan pikiran dari masyarakat Indonesia.

Pancasila merupakan suatu asas kerohanian yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum. Oleh karena itu, Pancasila sebagai sumber nilai, norma, kaidah, moral, dan hukum Negara, yang meliputi baik hukum tertulis (positive law) maupun hukum tidak tertulis (living law).

Penegakan hukum humanis yang dilaksanakan oleh Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Kejaksaan, bukanlah sekedar ide atau gagasan, tetapi sebagai aktualisasi nilai-nilai Pancasila.

Sebagai sistem nilai yang hidup dalam masyarakat, penegakan hukum yang dilaksanakan oleh setiap insan Adhyaksa harus mengandung Nilai Ketuhanan.

Artinya, keputusan apapun yang dilaksanakan harus dipertanggung jawabkan kepada Tuhan yang Maha Esa, apalagi keputusan-keputusan hukum itu berdampak luas kepada masyarakat dan negara.

Selain itu, keputusan-keputusan yang diambil harus dilandasi nilai-nilai kemanusiaan, menjunjung tinggi dan menghormati nilai-nilai kemanusiaan sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia.

Implementasi penegakan hukum humanis harus mengandung nilai persatuan, kebersamaan, gotong royong dan teposiloro. Jadi, keputusan hukum harus diperuntukkan untuk kepentingan bersama.

Lebih lanjut, Jaksa Agung ST Burhanuddin memaparkan, nilai demokrasi dalam hukum tidak bersumber dari penguasa, tetapi lebih dari, oleh, dan untuk masyarakat sebagai ujung tombak dari implementasi nilai-nilai demokrasi, serta yang paling penting sebagai landasan perwujudan penegakan hukum harus mampu memberikan rasa keadilan bagi seluruh rakyat, bangsa dan Negara.

Oleh karena kedudukan Jaksa sebagai Penuntut Umum adalah mewakili, jadi bukan saja mewakili korban, tetapi juga mewakili  masyarakat, pemerintah dan Negara.

Spirit Pancasila dalam penegakan hukum humanis telah mampu mengelaborasi antara hukum modern yang kekinian dan harus dituangkan dalam hukum tertulis (positive law).

Halaman:

Editor: Budhie

Sumber: Puspenkum Kejagung

Tags

Terkini

Anak Eric Thohir: Papa Diam Diam Suka Dance Kpop

Senin, 25 September 2023 | 09:43 WIB

Pemerintah Bakal Atur E Commerce Berbasis Medsos

Sabtu, 23 September 2023 | 19:17 WIB

Ahmad Reza: Gugatan Mantan Dirut GTS Mengada Ada

Selasa, 19 September 2023 | 16:44 WIB

Stranas PK Luncurkan Program Kompetisi Jurnalistik

Senin, 18 September 2023 | 16:53 WIB
X