Dikunjungi Ketum DPP LDII, JAM Intelijen: Negara Bebaskan Rakyat untuk Beribadah

photo author
- Kamis, 13 April 2023 | 18:41 WIB
JAM Intelejen saat menerima kunjungan Ketua DPP LDII (Puspenkum Kejagung)
JAM Intelejen saat menerima kunjungan Ketua DPP LDII (Puspenkum Kejagung)

Direktur B juga menyoroti salah satu isu negatif terhadap LDII mengenai masjid LDII dibersihkan usai dipakai jamaah lain. Menurutnya, apabila masjid dibersihkan untuk kebersihan, hal tersebut merupakan sebagian dari iman, dan tak seharusnya dianggap eksklusif.

Direktur B menegaskan masjid adalah tempat beribadah, dan oleh karenanya siapapun bisa beribadah di sana. Sebab hal yang paling penting adalah bagaimana kita melakukan ibadah dengan baik dan benar.

Direktur B juga mempersilakan ormas-ormas Islam melaksanakan metodenya masing-masing dalam beribadah, termasuk LDII.

“Yang penting tidak berbicara tentang penodaan agama. Kalaupun ada penodaan agama, bisa dikenakan pasal 156 KUHP, yang bisa diterapkan bersama ancaman pidana dari undang-undang lainnya,” pungkasnya.

Direktur B juga mengatakan, umat beragama di Indonesia bebas melaksanakan ibadah dan keyakinannya karena mendapat jaminan dari negara. Meski demikian, ormas juga memiliki kewajiban yakni mentaati peraturan pemerintah dan tidak menyalahkan pihak lain yang dianggap berbeda. √

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Sumber: Puspenkum Kejagung

Tags

Rekomendasi

Terkini

X