Jaksa Agung ST Burhanuddin Diganjar Penghargaan dalam Kategori 'Best Institutional Leaders'

photo author
- Kamis, 9 Maret 2023 | 06:38 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin
Jaksa Agung ST Burhanuddin

 

SATUARAH.CO - Jaksa Agung ST Burhanuddin diganjar penghargaan dalam “Obsession Awards 2023” pada kategori “Best Institutional Leaders” dari Obsession Media Group (OMG), atas kinerjanya yang telah membawa Kejaksaan RI sebagai lembaga penegak hukum yang baik, humanis, dan modern di Hotel Indonesia Kempinski Jakarta Ballroom, Rabu (8/3/23).

Baca Juga: Presiden Jokowi Saksikan Penyerahan Pesawat Super Hercules TNI AU dari Menhan ke Panglima

Keberhasilan kinerja Kejaksaan RI di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin tersebut, terbukti dari beberapa hasil survei dan penghargaan di antaranya:

Survei Indikator Politik Indonesia pada 27 November 2022 yang menunjukkan tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan mencapai 77,4%.

Baca Juga: Manajemen Pengendalian Harga Jelang Ramadhan

Jajak pendapat Lembaga Survei Poltracking Indonesia pada 8 Desember 2022 yang menempatkan Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum paling dipercaya publik dibandingkan lainnya dengan persentase 60,6%.

“Special Achievement Award” dari Internasional Association Prosecutors (IAP) atas kebijakan restorative justice di Indonesia. 
Penghargaan atas efektivitas penerapan restorative justice menjadi salah satu terbaik di dunia dari United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC).

Baca Juga: Hadiri Tax Gathering Cirebon 2023, Sekda: Sekecil Apapun Pajak yang Dibayar, Bermanfaat untuk Pembangunan

Adapun penghargaan ini diberikan kepada pemimpin lembaga/institusi yang telah memberikan kontribusi serta inspirasi besar bagi bangsa dan negara, baik melalui tindakan maupun pemikiran.

Acara Obsession Award 2023 dengan tema “Bersatu, Indonesia Bangkit dan Maju” ini dihadiri oleh berbagai tokoh nasional dari kementerian, lembaga dan korporasi yang menerima penghargaan (award) dari berbagai kategori. √

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Sumber: Puspenkum Kejagung

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X