Ninik kembali menegaskan, ia hadir dalam Rakernas SMSI untuk memberikan dukungan penuh agar tujuan bermedia sampai mendorong pers yang lebih baik, menghasilkan keutuhan dalam bernegara, dan memperhatikan kebhinekaan.
Baca Juga: Bandung Karateka Club Kota Bekasi Gelar Ujian Kenaikan Tingkat
Pada kesempatan itu ia menyatakan Dewan Pers hanya melakukan pendataan bukan pendaftaran.
“Undang-undang memandatkan pendataan, bukan pendaftaran,” tegasnya,
"Bila perusahaan pers melakukan pendataan, maka kami wajib memverifikasi. Kalau tidak terdata tetap dilindungi sepanjang koridornya karya jurnalistik berkualitas," sambung Ketua Dewan Pers perempuan pertama itu.
Terkait kerja sama dengan pemerintah dan institusi swasta, menurutnya selama bersepakat, tidak bisa dilarang. Kerja sama antar para pihak dilindungi oleh undang-undang.
“Perjanjian kerja sama itu ranahnya perdata. Tidak bisa diatur di luar aturan yang telah ada. Sepanjang mereka bersepakat, silakan. Tapi kalau kami dimintai pendapat, maka kami anjurkan bekerja sama dengan media yang sudah terverifikasi di Dewan Pers,” ujar Ninik yang pernah menjabat Komisioner Komnas Perempuan itu. √
Artikel Terkait
Polsek Kawasan Muara Baru Gelar 'Jumat Curhat' Bersama ABK KM Harmoni
ASN Pemkab Bekasi Siap Galang Bantuan untuk Korban Banjir, Begini Menurut Sekda
Rapat Evaluasi Tanggap Darurat Bencana, Dani Ramdan Minta Camat Update Data Kekinian
Catatan Komisi Kejaksaan Atas Public Trust Kejaksaan