Agung mengingatkan bahwa Putusan MK 121/PUU-XXII/2024 harus dimaknai sebagai momentum bersejarah untuk membangun lembaga pengawas merit yang benar-benar independen, kuat secara struktural, memiliki kewenangan memadai, serta dipercaya publik.
“Jika momentum ini dimanfaatkan dengan tepat, Indonesia dapat membangun birokrasi modern yang berkelas dunia dan menjadi pilar penting menuju Indonesia Emas 2045,” pungkasnya. √