SATUARAH.CO - Kejaksaan Republik Indonesia membuka ruang kemitraan internasional melalui penyelenggaraan Donor’s Meeting Kejaksaan RI Tahun 2025 di Sari Pacific, Jakarta, Senin (24/11/25).
Forum ini menjadi wadah bagi Kejaksaan untuk memperkuat kolaborasi dengan negara sahabat, lembaga pendonor, serta organisasi internasional dalam rangka memperluas dukungan terhadap agenda reformasi hukum nasional.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Prof. Dr. R. Narendra Jatna menegaskan, periode saat ini merupakan momentum strategis bagi Kejaksaan untuk memperdalam kerja sama lintas negara.
Hal itu sejalan dengan diberlakukannya dokumen perencanaan strategis terbaru, serta meningkatnya peran Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum yang dipercaya publik.
Acara ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Kedutaan Besar Amerika Serikat, Australia, Inggris, Jepang, Korea, serta delegasi dari United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) dan Indonesian Aid.
Tiga Landasan Penguatan Kerja Sama Donor
Jamdatun memaparkan tiga argumentasi utama mengapa kerja sama donor perlu diperluas pada periode ini:
Baca Juga: Revolusi PWI Pusat: Aturan Main Baru dan Majelis Tinggi Dilahirkan
Masa transisi perencanaan pembangunan nasional
Tahun 2025 merupakan tahun pertama implementasi RPJP, RPJMN 2025–2029, dan Rencana Strategis Kejaksaan 2025–2029. Tahap awal ini memberi fleksibilitas bagi Kejaksaan untuk menyelaraskan fokus kolaborasi dengan prioritas lembaga donor.
Peningkatan kepercayaan publik dan kapasitas kelembagaan Kejaksaan
Kejaksaan disebut sebagai institusi penegak hukum yang mengalami pertumbuhan kinerja paling signifikan, khususnya dalam pengungkapan perkara korupsi bernilai kerugian besar. Kepercayaan tersebut memperkuat posisi Kejaksaan dalam memperoleh dukungan internasional.
Reformasi tata kelola donor yang lebih terstruktur
Kejaksaan telah membangun mekanisme pengelolaan kerja sama donor dalam struktur formal organisasi, sehingga memastikan setiap dukungan selaras dengan kebijakan perencanaan pembangunan hukum nasional.