Jelang Hari Bhayangkara ke 79, Polda Metro Jaya Tangkap 1.672 Tersangka dan Sita 321,5 Kg Narkoba

photo author
- Kamis, 26 Juni 2025 | 16:49 WIB

“Sudah klasik, dikemas seolah-olah seperti teh China, makanan ikan, atau makanan ringan lainnya,” ungkap Ahmad.

- Heroin

Disembunyikan di Pintu Mobil.


Polisi juga mengungkap penyelundupan 1,56 kg heroin dari Pekanbaru yang disembunyikan di kompartemen pintu mobil. Mobil dikirim ke Jakarta menggunakan towing dan dijemput kurir.

Baca Juga: Danantara Gandeng RDIF Russia Luncurkan Platform Investasi dengan Modal Senilai Rp37,6 Triliun

"Heroin ini diduga berasal dari kawasan Golden Triangle, seperti Thailand, Laos, dan Myanmar. Ini masih terus kami kembangkan karena heroin tergolong jarang ditemukan di wilayah hukum Jakarta,” imbuh Ahmad.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya mulai dari penjara 5 tahun hingga 20 tahun, bahkan hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap akan dimusnahkan di RSPAD Gatot Soebroto menggunakan mesin incinerator bersuhu tinggi.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni Ganja seberat 154,8 kg, Sabu 10,6 kg, Ekstasi: 5.590 butir dan Heroin seberat 1,541 kg.

“Kami tegaskan, Polda Metro Jaya akan terus berkomitmen memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya. Ini bentuk nyata perlindungan kami terhadap masyarakat,” tandasnya. √

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Tags

Rekomendasi

Terkini

X