SATUARAH.CO - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjadi pembicara dalam Seminar Nasional Pemulangan Narapidana dalam Kajian Hukum Internasional yang digelar oleh Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) secara virtual.
Dalam seminar ini, Menko Yusril mengungkapkan bahwa meskipun pemulangan narapidana sangat diperlukan, saat ini belum ada undang-undang khusus yang mengatur hal tersebut.
Menko Yusril menjelaskan bahwa pemulangan narapidana memiliki beberapa dasar penting, antara lain hubungan baik antarnegara, aspek kemanusiaan, dan penerapan prinsip bahwa hukuman mati sudah tidak lagi berlaku di negara pemberi hukuman.
"Pemulangan narapidana adalah bagian dari hubungan baik dengan negara lain. Selain itu, perlu diingat bahwa dalam proses ini, kemanusiaan tetap menjadi landasan utama," ujar Yusril.
Baca Juga: Wakil Wali Kota Abdul Harris Bobihoe Akui Bangga Kenakan Pakaian Adat di HUT Kota Bekasi ke 28
Menurut Menko Yusril, transfer of prisoners ini dilakukan dengan syarat-syarat yang telah disepakati kedua belah negara. Negara asal terpidana harus mengakui hukuman yang dijatuhkan oleh Indonesia, dan hanya akan menerima sisa hukuman yang belum dijalani, kecuali hukuman mati.
"Sebagian besar negara kini sudah menguji coba hukuman mati, yang sewaktu-waktu dapat diubah, terutama jika narapidana berkelakuan baik dan telah menjalani hukuman minimal 10 tahun," jelasnya.
Menko Yusril juga menyebutkan bahwa pemerintah Indonesia saat ini sedang mempersiapkan perubahan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dengan hukuman mati.
Baca Juga: Turun Langsung Bantu Bersihkan Banjir, Warga Bekasi Jaya: Terimakasih Pak Wali
"Efek jera sudah tidak lagi menjadi sasaran utama dalam sistem peradilan pidana kita. Kini, fokus kita lebih kepada penerapan keadilan restoratif," ungkapnya.
Namun, Menko Yusril mengungkapkan bahwa meskipun pemulangan narapidana sangat diperlukan, saat ini belum ada undang-undang khusus yang mengatur hal tersebut.
"Rancangan undang-undang terkait pemindahan narapidana masih dalam tahap persiapan. Saat ini, dasar hukum pemindahan ini masih berdasarkan hubungan baik dengan negara lain dan asas kemanusiaan," lanjut Yusril.
Dalam sesi seminar, Menko Yusril juga menyoroti potensi masalah hukum yang dapat muncul dari pemindahan narapidana, seperti celah hukum yang bisa meringankan hukuman bagi terpidana di negara asal.