"Lebih jauh lagi, klaim kepemilikan atas laut oleh individu atau perusahaan bisa memicu eksploitasi berlebihan terhadap sumber daya laut," kata Ponto.
Hal ini tentunya juga melanggar prinsip global commons yang ditegaskan dalam UNCLOS, khususnya Pasal 89 yang melarang klaim atas Laut Lepas.
Pencabutan Sertipikat Laut
Ponto menegaskan bahwa sertipikat laut yang diterbitkan dalam kondisi ini jelas ilegal dan dapat dibatalkan sesuai hukum yang berlaku.
Pasal 66 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyatakan bahwa keputusan administratif yang bertentangan dengan hukum harus dicabut.
Penerbitan sertipikat ini, menurutnya, dapat dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang dan bahkan berpotensi masuk dalam tindak pidana korupsi, sesuai dengan UU No. 31 Tahun 1999.
Sertifikat tersebut juga bisa dikategorikan sebagai pemalsuan dokumen menurut Pasal 263 KUHP.
Langkah Pencegahan
Untuk mencegah terulangnya kasus serupa, Ponto menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas, transparansi dalam pengelolaan laut, serta edukasi kepada masyarakat, terutama nelayan dan komunitas pesisir.
Baca Juga: Presiden Prabowo Terima Menteri Pertahanan Prancis, Diskusi soal Tantangan Dunia
"Masyarakat harus diberdayakan agar memahami hak-hak mereka dan tahu bagaimana melaporkan pelanggaran hukum terkait pengelolaan laut," ungkapnya.
Laut adalah Milik Bersama
Ponto menutup wawancara dengan mengingatkan bahwa laut adalah milik bersama umat manusia, bukan aset pribadi yang bisa diperjualbelikan.
“Jika kita membiarkan hal seperti ini terjadi, maka akan ada dampak besar bagi akses publik, lingkungan, dan kedaulatan negara. Mari kita jaga laut kita dengan bijak, agar tetap menjadi sumber kehidupan bagi semua," tegasnya.