SATUARAH.CO - Delegasi Pemerintah Kerajaan Inggris menemui Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra.
Selain membahas kebijakan transfer of prisoner, isu seputar pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan konflik di Papua ikut disinggung.
Menko Yusril mengatakan, pemerintah akan menggunakan pendekatan berbeda dari pemerintah sebelumnya.
Dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Senin (20/1/25) kemarin, delegasi pemerintah Kerajaan Inggris dipimpin oleh Catherine West MP (Parliamentary Under-Secretary of State at the Foreign, Commonwealth and Development Office).
Hadir juga Duta Besar Kerajaan Inggris untuk Indonesia dan Timor Leste, Dominic Jermey.
Baca Juga: Pemerintah Bentuk Tim Pokja untuk Tindak Tegas Pinjaman Online Ilegal
Sementara Menko Yusril didampingi oleh Plt Deputi Koordinasi bidang Imigrasi dan Pemasyarakatan I Nyoman Gede Surya Mataram, dan Staf Khusus bidang Hubungan Internasional Ahmad Usmarwi Kaffah.
Dalam diskusi tersebut, Dubes Inggris Dominic Jermey menanyakan kebijakan pemerintah Indonesia di bawah Presiden Prabowo terhadap konflik di Papua.
Sebab pertanyaan ini seringkali muncul di Parlemen Inggris tentang tudingan pelanggaran HAM di Papua. Apakah kasus-kasus yang terjadi diselesaikan melalui pengadilan umum atau pengadilan HAM.
Menanggapi pertanyaan itu, Menko Yusril mengatakan, kasus-kasus kekerasan yang terjadi di Papua selama ini diselesaikan melalui pengadilan umum.
"Kami masih mendiskusikan dengan Presiden Prabowo Subianto apakah beliau akan menggunakan pendekatan baru terhadap masalah yang ada di Papua. Yang jelas Pemerintah Presiden Prabowo akan lebih mengedepankan hukum dan HAM dalam menyelesaikan setiap permasalahan di Papua. Pemerintah menjamin bahwa penegakan hukum dan keamanan yang dilakukan di Papua bersifat terukur untuk mencegah kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM yang berat. Sementara terhadap pelaku kekerasan yang dilakukan oleh kelompok bersenjata baik terhadap polisi dan TNI maupun terhadap rakyat sipil, semuanya diselesaikan melalui pengadilan umum. Pemerintah tidak melihat adanya kasus-kasus yang perlu diselesaikan melalui Pengadilan HAM di Papua,” jelas Yusril.
Menteri Catherine West yang mendengar jawaban Menko Yusril mengucapkan terima kasih atas penjelasan tersebut.
Dia akan menyampaikan jawaban itu ketika bertemu dengan anggota Parlemen Inggris yang sering menyoroti soal isu Papua.