SATUARAH.CO - Dalam rangka perayaan Natal 2024 yang jatuh pada Rabu (25/12), permerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus (RK) kepada Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus kepada Anak Binaan beragama Kristen dan Katolik.
Sebanyak 15.976 penerima RK dan PMP tahun ini terdiri dari Narapidana dan Anak Binaan di seluruh Indonesia.
Dari total penerima, 15.807 Narapidana memperoleh RK, dengan perincian 15.691 menerima RK I (pengurangan sebagian masa pidana) dan 116 mendapatkan RK II (langsung bebas).
Selain itu, 169 Anak Binaan memperoleh PMP Khusus Natal, dengan 166 mendapatkan PMP I (pengurangan sebagian) dan 3 mendapatkan PMP II (langsung bebas).
Baca Juga: Ambo Tuo: Pemohon Gugatan Hasil Pilkada Kota Tarakan ke MK Nyatakan Stop Segala Aksi Negatif
Besaran pengurangan masa pidana bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. Wilayah Sumatera Utara mencatat penerima RK terbanyak dengan 3.196 Narapidana, kemudian Nusa Tenggara Timur (1.894 Narapidana), dan Papua (1.447 Narapidana).
Di sisi lain, Anak Binaan penerima PMP terbanyak berasal dari Sumatera Utara (23 orang), Papua Barat (23 orang), dan Papua (20 orang).
Data Sistem Database Pemasyarakatan per 16 Desember 2024 mencatat total 274.166 Tahanan, Anak, Narapidana, dan Anak Binaan di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, 19.968 orang beragama Nasrani.
Pemberian RK dan PMP Natal tahun ini berhasil menghemat anggaran negara hingga Rp8.191.365.000,- yang sebelumnya dialokasikan untuk kebutuhan makan Narapidana dan Anak Binaan.
Baca Juga: Hadapi Nataru, Kapolri Cek Kesiapan Pelabuhan Merak
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jenderal Polisi (Purn) Agus Andrianto, menjelaskan bahwa pemberian remisi dan PMP merupakan bentuk penghargaan bagi Narapidana dan Anak Binaan yang telah menunjukkan perilaku baik, menaati aturan, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menurun tingkat risikonya.
Apresiasi ini juga bertujuan untuk menstimulus agar Warga Binaan dapat lebih cepat berintegrasi kembali dengan masyarakat.
“Sistem Pemasyarakatan melihat pemidanaan bukan sebagai balas dendam semata, namun harus mengedepankan pada aspek pembinaan, sehingga mampu mengantarkan Warga Binaan untuk bertaubat dan sadar atas kesalahan yang dilakukan,” tuturnya.
Agus juga menyampaikan ucapan selamat kepada Narapidana dan Anak Binaan yang merayakan natal serta mendapatkan remisi.