Ambo Tuo: Pemohon Gugatan Hasil Pilkada Kota Tarakan ke MK Nyatakan Stop Segala Aksi Negatif

photo author
- Rabu, 25 Desember 2024 | 09:45 WIB
Lembaga Analisis HAM Indonesia provinsi Kalimantan Utara, Ambo Tuo
Lembaga Analisis HAM Indonesia provinsi Kalimantan Utara, Ambo Tuo

SATUARAH.CO - Hasil Pilkada Kota Tarakan 2024 digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon adalah pemantau pilkada yang terakreditasi di KPU Kota Tarakan, yakni Lembaga Analisis HAM Indonesia provinsi Kalimantan Utara, dengan ketua Ambo Tuo. Sementara termohonnya adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan.


Menurut Ambo Tuo, permohonan yang diajukan pihaknya hingga kini masih terdaftar di MK.

"Dan akan menunggu untuk masuk di masa persidangan di bulan Januari 2025 mendatang," kata Ambo Tuo, kepada wartawan, Selasa (24/12/24).

Menurut dia, diduga telah terjadi pelanggaran serius selama proses penyelenggaraan Pilkada Kota Tarakan.

Baca Juga: Gaspoll!! Kado Akhir Tahun, PWI Bekasi Raya Diganjar Juara Pertama Futsal antar Organisasi Wartawan

"Mulai dari perpindahan ASN, money politic, penyalahgunaan fasilitas negara hingga kurangnya sosialisasi yang adil mengenai pilihan kotak kosong," ujarnya.

Ambo Tuo mengaku telah melakukan kerjanya selaku pemantau pilkada di provinsi Kalimantan Utara yang berfokus pada Kota Tarakan, melibatkan relawan sebanyak 343 orang.

Para relawan tersebut siap untuk menjadi saksi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh calon wali kota dan calon wakil wali kota Tarakan.

Baca Juga: Angkut 2392 Pemudik, Kemenhub Lepas 63 Bus di Terminal Terpadu Pulogebang

"Demokrasi yang jujur dan adil di Kota Tarakan akan terlihat ketika persidangan di MK dan kami sudah menyiapkan saksi sampai 343 orang pemantau yang siap bersaksi bahwa adanya pelanggaran yang dilakukan paslon 01 pada Pilkada Kota Tarakan," ungkap Ambo Tuo.

Lebih lanjut, ia meminta tidak ada pihak yang melakukan intimidasi dan janji-janji terhadap semua saksi-saksi pihak-pihak.

"Karena hal tersebut tentu akan menambah rusaknya demokrasi yang ada di Kota Tarakan yang sejak awal sudah begitu terlihat secara fakta-fakta bagaimana semua hal tersebut terjadi," tuturnya.

Adapun gugatan ini, kata dia, diajukan untuk meminta MK melakukan diskualifikasi terhadap pasangan calon nomor urut 1 Khairul-Ibnu Saud (Kharisma), Sebab pasangan itu dinilai telah melakukan pelanggaran dalam Pilkada Kota Tarakan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM). √

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Tags

Rekomendasi

Terkini

X