Bangun Kepercayaan Publik: Perlindungan data yang efektif akan menciptakan reputasi positif bagi organisasi dan ekosistem digital yang aman.
Baca Juga: Sambut Hakordia, IPC TPK Gandeng Kejari Jakut Gaungkan Gerakan Anti Korupsi di Lingkungan Pelabuhan
UU PDP memberlakukan sanksi administratif hingga denda maksimal 2% dari pendapatan tahunan bagi pelanggar, serta sanksi pidana berat bagi kasus serius. JAM Datun menggarisbawahi pentingnya perusahaan untuk:
Menyiapkan kerangka kerja pelindungan data pribadi;
Melakukan peninjauan terhadap semua kegiatan yang berkaitan dengan PDP;
Menunjuk petugas khusus (Data Protection Officer/DPO);
Melakukan audit keamanan secara berkala.
Sebagai penegak hukum, JAM Datun berkomitmen mendukung implementasi UU PDP melalui edukasi hukum, koordinasi dengan lembaga terkait dan penegakan hukum yang lebih efektif.
“Kolaborasi yang erat antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan digital yang aman dan terpercaya,” tutup JAM Datun. √