Hadiri Telkomsel Legal Summit 2024, JAM Datun Dorong Kepatuhan UU PDP dalam Pembangunan Ekonomi Digital

photo author
- Kamis, 5 Desember 2024 | 17:40 WIB

Bangun Kepercayaan Publik: Perlindungan data yang efektif akan menciptakan reputasi positif bagi organisasi dan ekosistem digital yang aman.

Baca Juga: Sambut Hakordia, IPC TPK Gandeng Kejari Jakut Gaungkan Gerakan Anti Korupsi di Lingkungan Pelabuhan

UU PDP memberlakukan sanksi administratif hingga denda maksimal 2% dari pendapatan tahunan bagi pelanggar, serta sanksi pidana berat bagi kasus serius. JAM Datun menggarisbawahi pentingnya perusahaan untuk:

Menyiapkan kerangka kerja pelindungan data pribadi;

Melakukan peninjauan terhadap semua kegiatan yang berkaitan dengan PDP;

Menunjuk petugas khusus (Data Protection Officer/DPO);

Melakukan audit keamanan secara berkala.

Sebagai penegak hukum, JAM Datun berkomitmen mendukung implementasi UU PDP melalui edukasi hukum, koordinasi dengan lembaga terkait dan penegakan hukum yang lebih efektif.

“Kolaborasi yang erat antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan digital yang aman dan terpercaya,” tutup JAM Datun. √

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Sumber: Puspenkum Kejagung

Tags

Rekomendasi

Terkini

X